SIMALUNGUN – Kasus penembakan Mara Salem Harahap, Pemimpin Redaksi LasserNewsToday berhasil diungkap Jajaran Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah memastikan pelaku yang ditangkap sebanyak tiga orang.
Saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, disebutkan, terduga pelaku pertama berinisial S atau SJT (57) adalah Pengusaha Bar pemilik Ferrari Cafe & Bar Resto yang juga disebut-sebut sebagai dalang atau otak perencana pembunuhan.
Kedua, YFP berusia 31 tahun yang selama ini dipercayai menjadi humas di Bar milik S, dan pelaku ketiga adalah oknum anggota TNI berinisial AS atau A yang disebut-sebut bertindak sebagai eksekutor atau pelaku penembakan.
Ketiganya sengaja menghabisi nyawa korban karena kerap memberitakan praktik peredaran narkoba di usaha cafe tersebut.
“Motif adalah timbulnya rasa sakit hati Saudara S pemilik Ferrari Bar dan Resto kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam miliknya,” ucap Kapolda Sumut, Kamis (24/6/2021).
S kemudian meminta agar pegawainya, Y, memberikan pelajaran kepada korban. “Atas hal itu, Saudara Y dan A menindaklanjutinya, maka direncanakan tindakan untuk memberi pelajaran,” ucap Panca.
Y dan A kemudian mempersiapkan penembakan kepada korban. Korban akhirnya ditembak saat hendak pulang ke rumah.
“Di perjalanan, tersangka Y berselisih dengan korban, dan selanjutnya tersangka Y dan Saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban menuju arah rumah korban,” tutur Kapolda.
“Tersangka mengejar mobil korban dan mendahului, karena jalan rusak mobil korban pelan. Y yang mengemudikan sepeda motor, A yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih dilakukan penembakan kepada korban,” terangnya.
Kapolda mengatakan korban terkena tembakan di kaki sebelah kiri. Namun tembakan itu mengenai pembuluh darah korban yang menyebabkan pendarahan sehingga korban tewas.
“Terjadi penembakan yang mengenai bagian kaki korban sebelah kiri paha atas dan mengenai dari hasil autopsi yang kami lakukan, mengenai tulang kaki korban, membuat tulang patah, mengenai pembuluh arteri, maka akan menimbulkan darah yang keluar secara deras, itu yang menyebabkan korban tewas,” jelasnya.
Sementara terkait dengan eksekutor atau pelaku penembakan yang merupakan oknum tentara, konferensi pers juga dihadiri oleh Pangdam I Bukit Barisan didampingi Pom Dam.
“Oknum, satuannya jelas. Makanya di sini hadir Pangdam,” kata Kapolda Sumut didampingi, Dir Krimun, Pangdam I/BB, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, dan Komandan Pom Dam I/BB.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati. [*/REDKBB