Dana Desa Rp 160 M di Puncak Jaya Diduga Dikorupsi

0
61
Kepala Kampung dan masyarakat di Puncak Jaya menggelar aksi demo menuntut Bupati Puncak Jaya Menjalankan Putusan/Foto : Dok.suaramelayu.com
“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,”

Lapan6Online | Jayapura | Papua : Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan DD tersebut mencapai Rp160.587.294.800.

Hal ini seperti yang disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, pada Kamis siang (04/02/2021) mengatakan bahwa,”Laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di gelar Kejaksaan Tinggi Papua,” terangnya.

Rincian yang dilaporkan itu antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya diminta untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya ini. Apalagi kasus itu telah dilaporkan sejak tahun lalu, dengan barang bukti yang dinilainya sudah cukup lengkap, sehingga publik tahu progressnya.

Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut. Karena, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.

“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,” pintanya.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Sutrat Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Mahkamah Agung memerintahkan kepada bupati, untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. (rls)

*Sumber : suaramelayu.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini