Dansatgas, Letkol Inf Hudallah, S.H : Pelaku IKM dan Barang Bukti 13,6 Kg Sudah Kami Serahkan Kepada BNN Singkawang

0
46
Dansatgas, Letkol Inf Hudallah, S.H langsung menggelar Press Conference terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai Penangkapan dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 13,6 Kg kepada pihak BNN Singkawang, pada Rabu (1/6/2022)/Foto2 : Dok.Pen Satgas Pamtas 645

PERISTIWA | NUSANTARA

”Penangkapan Tindak Pidana Narkotika yang perdana ini menjadi suatu modal awal keberhasilan Yonif 645/Gty dalam menjalankan tugas Operasi satgas Pamtas RI-Malaysia pada tahun 2022 ini,”

Lapan6OnlineKalbar | Singkawang : Lagi, gebrakan diawal tugas pertama Satgas Pamtas Yonif 645/Gty tak hanya pengamanan dan pengawasan perbatasan patut diacungi jempol, terbukti ditugas pertama mereka menangkap seorang pelaku yang diketahui membawa Sabu-sabu seberat 13,6 Kg.

Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H langsung menggelar Press Conference terkait Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai Penangkapan dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 13,6 Kg kepada pihak BNN Singkawang, pada Rabu (1/6/2022) pukul 13.04 WIB bertempat di Kantor BNN Kota Singkawang Jln. Kopisan Kel. Sedau, Kec. Singkawang Selatan, Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. menyatakan bahwa,”Penangkapan Tindak Pidana Narkotika yang perdana ini menjadi suatu modal awal keberhasilan Yonif 645/Gty dalam menjalankan tugas Operasi satgas Pamtas RI-Malaysia pada tahun 2022 ini,” ujar Dansatgas dalam keterangan pers nya.

Lebih lanjut Dansatgas menyampaikan,”Kami mendapat informasi dari informan bahwasanya akan ada penyelundupan narkoba melalui jalur tidak resmi ataupun jalur tikus, hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 11.30 WIB bahwasanya ditemukan orang yang dicurigai membawa sabu sesuai apa yang disampaikan oleh informan dan langsung dihentikan dan diperiksa oleh anggota, kemudian benar ditemukan 13 paket sabu yang dikemas menggunakan teh guanyiang. Selanjutnya Tersangka daan barang bukti dibawa menuju Pos untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Masih menurut Dansatgas bahwa,”Dari awal kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI sebagai tugas Pokok Satgas Pamtas kita dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama Narkotika dan Kami akan terus memerintahkan terhadap Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal lainnya dari negara tetangga Malaysia,” imbuhnya.

Ia menambahkan,”Adapun yang hadir pada acara Press Release Penangkapan dan Penyerahan TSK dan Barang Bukti Sabu-sabu yaitu Danbrigif 19/Kh Letkol Inf Wahyu Ramadanus S, Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar, Kasi Tahti BNN Provinsi Kalbar, Kepala BNN Singkawang, Pasi Intel Kodim 1202/Skw, Danki SSK 2 Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Bea dan Cukai Jagoi Babang,” tambahnya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti sudah Kami serahkan kepada BNN Kota Singkawang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Pen Satgas Pamtas 645

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini