Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan BarBuk Perkara Tindak Pidana Narkotika

0
11
Dansatgas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri kegiatan pemusnahan Barbuk (barang bukti,red) narkotika jenis sabu seberat 13.767,8 gram, atau + 14 KG di Kantor BNNP Kalbar

KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA

“Wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal dan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilaksanakan,”

Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Dansatgas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri kegiatan pemusnahan Barbuk (barang bukti,red) narkotika jenis sabu seberat 13.767,8 gram, atau + 14 KG di Kantor BNNP Kalbar Jln. Parit H. Husin II Kec. Pontianak Kota Pontianak. Prov Kalbar, pada Kamis (16/06/2022).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kabid Berantas BNNP Kalbar, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kepala BNNK Singkawang, Wadir Res Narkoba Polda Kalbar, Perwakilan Kanwil DJ Bea Cukai, Perwakilan BPOM Pontianak, Perwakilan Kejati Kalbar, Jaksa penuntut umum, Kasi Pidum Kejari Bengkayang, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, di wilayah Desa Semunying, Kab. Bengkayang dan Dsn Segumun, Kab. Sanggau Kalbar, pada Akhir Mei dan awal Juni 2022.

Sabu-sabu itu merupakan kiriman warga Malaysia bernama AKONG untuk diedarkan di indonesia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum Se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada diwilayah Kalbar, merupakan wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal dan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilaksanakan. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Pen Satgas Yonif 645/Gty

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini