OPINI | POLITIK
“Orang-orang asing akan mengambil tanah rakyat dengan berbagai modus, melalui perantaraan korupsi Oligarki. Mulanya hanya hak sewa, hak kelola hingga puluhan tahun, lalu kemudian akan disempurnakan menjadi hak milik, melalui revisi UUPA,”
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
PAGI ini (Ahad, 22/12), penulis dikirimi foto perjalanan perjuangan Bang Said Didu menuju Rempang. Terlihat dalam foto, senyum sumringah dan wajah bahagia Bang Said Didu, Bang Syamsudin, Mas Eros Djarot, Bang Abraham Samad, Bang Edy Mulyadi dan Bang Lukas Luwarso.
Kamis lalu (19/12), penulis bertemu dengan Bang Said Didu dan Bang Edy Mulyadi, dalam agenda rapat untuk perjuangan melawan oligarki perampas tanah rakyat Banten di PIK-2. Bang Edy sempat bercerita, akan turun ke Rempang. Penulis sendiri, belum bisa membersamai perjuangan ke Rempang, hanya waktu itu kami bersama-sama membuat video pernyataan pembelaan untuk masyarakat Rempang.
Kepada Bang Abraham Samad, Bang Syamsudin dan Mas Eros Djarot, penulis ingin sampaikan terima kasih. Karena saat Bang Said Didu diperiksa Polres Tangerang, ketiganya hadir ikut mengawal. Saat itu, Mas Eros Djarot berpesan agar penulis datang ke kantor Gerakan Bhineka Nasionalis (GBN), di Benhil.
Namun mohon maaf, sampai saat ini, karena kesibukan kami masing-masing, agenda tersebut belum tertunaikan. Bang Abraham Samad, penulis juga belum bisa kembali silaturahmi ke kantor ASA, tetapi Alhamdulillah dua hari yang lalu Rekan Kurnia Tri Royani, sudah bisa podcast soal PIK2 di Abraham Samad Speak Up.
Kunjungan ke Rempang ini, adalah bukti bahwa kami tidak hanya berfokus ke PIK-2, apalagi dituduh mau memeras AGUAN, seperti yang dituduhkan ke Bang Said Didu. Kami peduli kepada seluruh rakyat di negeri ini, yang tanahnya dirampas oligarki dan sayangnya perampasan tanah rakyat itu didukung oleh Negara dengan dalih PSN.
Kalau di PSN PIK-2 ada oligarki properti Sugiyanto Kusuma alias AGUAN. Nah, di Rempang ada Tommy Winata melalui PT Mega Elok Graha (MEG), dengan PSN Proyek Rempang Eco City.
Baik di PIK 2 maupun di Rempang, esensinya sama. Ada perampasan tanah rakyat oleh oligarki yang didukung Negara. Bahkan, regulasi perampasan tanah itu sudah disiapkan dan akan disempurnakan melakukan rencana revisi UU Pertanahan (UUPA).
Mulai tahun 2026, girik dan dokumen tanah adat lainnya seperti Letter C, Petuk, dan Kikitir tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Tanah rakyat berdasarkan girik dan dokumen tanah adat lainnya seperti Letter C, Petuk, dan Kikitir, akan dirampas oleh oligarki dengan berkolusi dan korupsi dengan penguasa, melalui penerbitan konsesi untuk korporasi mereka, baik dengan SHGB, SHGU, IUP, IUPK, dan bisa dengan model KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).
Rakyat akan kehilangan tanahnya, karena setelah dikelola korporasi baik dengan modal SHGB, SHGU, dan bisa dengan model KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), rakyat akan gigit jari karena girik dan dokumen tanah adat lainnya seperti Letter C, Petuk, dan Kikitir, yang dimiliki rakyat akan dianggap sampah. Yang diakui hanya bukti milik korporasi Oligarki.
Lalu, orang-orang asing akan mengambil tanah rakyat dengan berbagai modus, melalui perantaraan korupsi Oligarki. Mulanya hanya hak sewa, hak kelola hingga puluhan tahun, lalu kemudian akan disempurnakan menjadi hak milik, melalui revisi UUPA.
Jadi, masalah perampasan tanah rakyat ini adalah masalah krusial, masalah seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya masalah warga Banten dan Rempang. Karena itu, saat kita membela Rakyat Banten dan Rempang, sejatinya kita membela seluruh rakyat Indonesia.
Selamat berjuang Bang Said Didu, Bang Syamsudin, Mas Eros Djarot, Bang Abraham Samad, Bang Said Didu, Bang Edy Mulyadi dan Bang Lukas Luwarso. Semoga selamat sampai di REMPANG, dan dapat memberikan manfaat untuk segenap Warga Rempang yang akan dirampas tanahnya olah Tommy Winata. [**].
*Penulis Adalah Advokat/Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)