HUKUM | MEGAPOLITAN
“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,”
Jakarta | Lapan6Online : Polsek Metro Tambora, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) pada Rabu (14/08/2024).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku. Demikian Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin (19/08/2024).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
Setelah ditanya, korban yang masih anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tambora. Dan tanpa menemui kesulitan, petugas berhasil mengamankan pelaku NE di kediamannya wilayah Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (14/08/2024) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban yang dikenal sebagai Melati (15), berteman dengan pelaku NE (21) dan mereka saling mengenal. Saat keduanya sedang nongkrong, korban mengeluh dan mengungkapkan bahwa dirinya lagi butuh uang.
Nah, disinilah Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.
Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1.000.000 untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.
“Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad Wibowo.
Atas tindakannya tersebut, Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*Kop/MasTe/Lpn6)