DEELNEMING : Kasus Wahyu Setiawan Patut Menjerat Megawati, Hasto dan Yasonna Laoly

0
367
Foto : Repro
“Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto serta bapak Yasonna Laoly dapat diduga telah turut serta menerbitkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful yang sudah resmi dijadikan tersangka KPK,”

Oleh : Mr. Kan

Jakarta, Lapan6Online : Saya ingin memberikan pendapat atau pandangan hukum secara logika ilmu hukum pidana yang ideal atas kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful.

Berdasarkan Ilmu Hukum Pidana ketiga orang yang ikut menandatangani surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2019-2024 Harun Masiku, yakni: Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto serta bapak Yasonna Laoly dapat diduga telah turut serta menerbitkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful yang sudah resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan perbuatan tindak pidana tersebut merupakan suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang atau disebut penyertaan (DEELNEMING), perumusan kontruksi hukum untuk menjerat orang-orang yang diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 56 KUHP.

Jadi ketiga orang tersebut yakni: Ibu Megawati dan bapak Hasto serta bapak Yasonna Laoly, sepatutnya turut diselidiki oleh KPK secara intensif, selanjutnya hasil penyelidikan mungkin dapat ditemukan: apakah mereka sebagai orang yang turut serta menyuruh melakukan (doen plenger) atau atau turut serta melakukan (medeplenger) membujuk melakukan (uitlokker) atau dengan sengaja membantu memberikan kesempatan dan keterangan untuk melakukan (medeplichtige zijn)?

Perihal tersebut merupakan hak dan kewenangan para penyelidik dan penyidik KPK yang terkait, akan tetapi sekali lagi, ketiga orang tersebut patut diselidiki secara intensif dan komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ****

*Mr.Kan adalah Pengamat Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini