HUKUM | POLITIK | PERISTIWA
“Ada yang kurang konkret sehingga Perkomhan ini melengkapi apa-apa yang masih kurang. Terutama perlunya Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dan perlunya lembaga eksaminasi nasional,”
JAKARTA | Lapan6Online : Masalah penegakan hukum dan keadilan tak henti-hentinya menjadi pembicaraan dan perhatian masyarakat, meskipun pemerintah sudah berusaha melakukan perbaikan. Namun, tetap saja mafia hukum di sektor pertanahan, pajak, perkebunan, pertambangan, peradilan masih ada.
Untuk itu, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mendeklarasikan ‘Pemberantasan Mafia Hukum’ yang dilaksanakan di Rumah Perjuangan Perkomhan, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/9/2023).
Deklarasi Pemberantasan Mafia Hukum dibacakan Asep Mulyadi dihadiri puluhan anggota Perkomhan dari seluruh Indonesia.
Mensukseskan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan reformasi hukum, Perkomhan dalam deklarasinya menyebut perlu adanya upaya kongkret agar memberantas mafia hukum. Hal ini dapat dilaksanakan melalui perbaikan sistem peradilan dan mendorong pembentukan komisi yang khusus untuk menangani mafia hukum.
Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional, dinilai masih lemah dan belum sampai mengawasi pada tataran akarnya yang terkadang terjadi perbedaan pandangan dan benturan kepentingan. Posisi hakim yang mandiri dan bebas dalam memutuskan perkara, dan tidak ada hukuman bagi hakim yang salah memutus perkara dapat dimanfaatkan oleh mafia peradilan untuk kepentingannya yang merugikan pencari keadilan.
“Ada yang kurang konkret sehingga Perkomhan ini melengkapi apa-apa yang masih kurang. Terutama perlunya Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dan perlunya lembaga eksaminasi nasional,” ujar Ketua Umum Perkomhan, Priyanto.
Kemudian, kata Priyatno, Komisi Pemberantasan Mafia Hukum yang dimaksud, selain mempunyai kewenangan memberantas mafia hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim, jaksa dan advokat. Karena salah satu kelemahan lembaga penegakan hukum terdapat pada fungsi pengawasan.
“Jadi kalau ada Hakim yang melanggar hal yang salah dalam membuat keputusan yang merugikan masyarakat, sebenarnya salahnya itu karena ada mafia peradilan, karena adanya pesanan. Sehingga keputusannya bisa belok-belok,” katanya.
“Ini akan kelihatan daripada hukumnya yaitu lembaga eksaminasi nasional yang mempunyai tugas untuk melakukan kajian terhadap putusan-putusan pengadilan. Gimana dasarnya adalah laporan masyarakat dan keputusan itu mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat,” sambungnya.
Oleh karena itu, guna terciptanya reformasi hukum di Indonesia, Priyanto mengungkap, Perkomhan secara terbuka mendukung Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, lanjutnya, sosok Mahfud MD dinilai sangat kompeten dalam mewujudkan reformasi hukum dan memberantas mafia hukum di Indonesia.
“Coba sebutkan tokoh nasional yang sangat konsen, komitmen terhadap penegakan hukum enggak ada kecuali Profesor Mahfud MD. Perkomhan mengimbau agar ketua-ketua umum partai mencalonkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden RI untuk tahun 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Priyatno menyampaikan Mahfud MD punya segudang pengalaman dari banyak jabatan yang telah diembannya. Lantas, dirinya berharap, demi membangun reformasi hukum di Indonesia, tugas sebagai wakil presiden adalah pilihan yang tepat bagi Mahfud MD.
“Pak Mahfud sudah teruji, ketua MK sudah pernah, di DPR sudah pernah, menteri sudah beberapa kali, apalagi yang diragukan terhadap kapabilitasnya,” pungkasnya.
Dalam memberantas mafia peradilan tertulis pada SEMA No. 9 Tahun 1976 yang menyatakan hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya harus dicabut.
Perkomhan memberikan pengertian Mafia Hukum adalah tindakan perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu.
Berikut isi tuntutan Perkomhan dalam deklarasinya yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait:
1. Melakukan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum.
2. Melakukan pembentukan Peradilan Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
3. Melakukan Pembentukan Lembaga Eksaminasi yang bertugas melakukan eksaminasi terhadap putusan yang diduga ada pelanggaran penerapan asas hukum, norma hukum, dan hukum atas dasar laporan masyarakat.
4. Memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelidikan di kepolisian dalam waktu enam bulan untuk ditindaklanjuti ke penuntut umum atau dihentikan dengan SP3.
5. Tidak memberikan remisi terhadap terpidana korupsi.
6. Menjatuhkan sanksi yang berat, dicopot dari jabatan dan profesinya terhadap penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi. (*Rls/Ry@n AF)