“Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan dapat menggunakan instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan administratif, dengan demikian tidak selalu harus menggunakan instrument pidana,”
Jakarta, Lapan6Online : Kejaksaan RI bersama seluruh pemerintah daerah (Pemda) sepakat untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Penyelamatan Aset Negara antara jajaran intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia dengan Asosiasi Walikota dan Bupati seluruh Indonesia di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Usai penandatanganan Deklarasi Bersama itu dilanjutkan dengan seminar nasional mengusung tema Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional dengan Keynote Speaker Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Jan Samuel Maringka.
Menurut Jan Maringka, saat ini ada perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak lagi berorientasi pada upaya menghukum pelaku kejahatan. Namun, yang penting dilakukan ialah bagaimana cara memulihkan kerugian yang timbul dari perbuatan tersebut, termasuk dalam kerugian terhadap keuangan maupun aset negara.
“Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan dapat menggunakan instrumen penegakan hukum pidana, perdata, dan administratif, dengan demikian tidak selalu harus menggunakan instrument pidana,” kata Jan Maringka.
Aspek restorative justice tersebut merupakan unsur penting yang tidak dapat dilupakan dalam penegakan hukum, sehingga kekayaan negara dapat digunakan untuk pembangunan dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dibutuhkan kerja sama dan jaringan informasi dalam mendukung kecepatan penelusuran aset. Nah, ini yang sedang kita kembangkan yaitu bagaimana membangun sinergi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk Pemerintah Daerah,” katanya.
Sementara itu, di tempat yang sama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sangat berterimakasih atas upaya pengawalan dari kejaksaan terkait pemulihan aset. Menurut dia, program tersebut terbukti banyak membantu dalam upaya pemulihan aset.
“Saya sangat terimakasih kepada kejaksaan kami dibantu mulai detail, mulai 2-3 tahun yang lalu, 2014 itu kita mulai. Mulai kita ada kurang lebih 47 hektar sudah kembali lahan di Surabaya, nilainya macam-macam. Ada yang 7 hektar di luar kota surabaya di Sidoarjo,” kata Risma.
Pernyataan Risma juga didukung oleh Didi Farkhan yang berbagi pengalamannya saat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dan Aspidsus Kejati Jawa Timur dalam membantu Pemerintah Daerah melakukan penyelamatan aset yang banyak dikuasi oleh pihak-pihak lain secara tidak sah.
Senada dengan kedua narasumber tersebut, Dr. Priyo Djatmiko (Pakar Hukum Universitas Brawijaya) juga mengapresikan langkah Kejaksaan yang mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum.
Menurutnya hal ini sesuai dengan praktek yang berkembang di berbagai negara maju saat ini, yaitu bagaimana penegakan hukum harus mampu bermanfaat untuk menyejahterakan masyarakat.
Dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan, pada tahun 2014 Kejaksaan RI juga telah membentuk Pusat Pemulihan Aset (PPA) diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset, serta koordinasi dengan jaringan kerjasama nasional maupun internasional dalam konteks penelusuran aset hasil kejahatan.
Acara yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia itu juga diisi dengan diskusi Panel menghadirkan narasumber Tri Rismaharini (Walikota Surabaya), Didik Farkhan (Ketua Bidang Hukum – IKA UB) dan Dr. Priyo Djatmiko, SH, MH (Pakar Hukum Universitas Brawijaya). Syamsuri.