Halbar, Lapan6online, com – Delapan kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat terpaksa memperpanjang masa pendaftaran panwas desa karena belum memenuhi persyaratan. Ada 176 Desa di 8 Kecamatan yang tersebar di Halmahera Barat yang terpaksa memperpanjang pendaftaran.
Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Muhamadun Hi. Adam mengatakan, jika tak memenuhi dua kali kebutuhan di pendaftaran pertama dan kedua, maka anggota panwas desa yang kosong akan memperpanjang pendaftaran pada 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, Pembentukan Panwas Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.
“Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa,” ujar Adun
Adun mengatakan, pembukaan perpanjangan pendaftaran panwas desa ini, dimulai kamis 27 februari sampai 4 maret 2020, di masing-masing sekretariat panwascam.
“Saya berharap, calon panwas desa mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” harap mantan ketua Panwas Halbar ini. (Ota)