Demi Menjaga Kredibilitas Organisasi, Dewan Penasehat PWI Kirim Surat : Tegur Ketua Umum PWI Pusat!

0
15
Surat PWI Pengurus Pusat Bernomor 02/5/N-DP/2024/Foto : Ist.

NEWS

“Dewan Penasehat juga menekankan, tidak ada pihak luar, termasuk pemerintah dan penegak hukum, yang dapat mencampuri urusan etik dan organisasi PWI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi dan integritas organisasi dalam menjalankan tugasnya,”

Jakarta | Lapan6Online : Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirimkan surat teguran kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, terkait peranan dan kedudukan Dewan Kehormatan.

Surat yang ditandatangani oleh Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Penasehat dan Wina Armada sebagai Sekretaris Dewan Penasehat, menekankan pentingnya independensi dan otoritas Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tersebut, Dewan Penasehat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Dewan Penasehat berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta. Surat ini merespons masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.

Dewan Penasehat menyoroti secara filosofis dengan mengingatkan, pembentukan dan pengaturan peranan serta kedudukan Dewan Kehormatan PWI dirancang untuk bersifat independen, baik secara internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan agar Dewan Kehormatan dapat menjatuhkan keputusan dengan bebas dan tanpa intervensi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar organisasi.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Dalam surat tersebut, Dewan Penasehat juga menekankan, tidak ada pihak luar, termasuk pemerintah dan penegak hukum, yang dapat mencampuri urusan etik dan organisasi PWI. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga independensi dan integritas organisasi dalam menjalankan tugasnya.

Surat teguran ini juga merespons keberatan dan somasi dari Ketua Umum dan Sekjen yang disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Untung Kurniadi, Prasetyo Utomo, dan Firmansyah, pada 14 Mei 2024. Dewan Penasehat menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan filosofi pembentukan Dewan Kehormatan dan kewenangannya, serta dapat memberikan kesan negatif bahwa keputusan Dewan Kehormatan dapat diintervensi oleh pihak luar.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta dengan sangat hormat agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Dewan Penasehat mengakhiri suratnya dengan harapan agar Pengurus Harian PWI Pusat dapat menjaga integritas dan independensi organisasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelangsungan dan kredibilitas PWI sebagai organisasi wartawan yang terhormat. (*Kop/MasTe/lpn6)