Demi Perlambat Kepunahan, Kemendagri Dukung Revitalisasi Bahasa Daerah

0
6
Audiensi Kemendikbudristek dengan Kemendagri

NUSANTARA

“Kita tidak dapat mencegah kepunahan bahasa daerah dari penuturnya, tetapi kita dapat memperlambat kepunahan bahasa daerah dengan melakukan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah.”

Lapan6Online | Jakarta : Demikian satu kalimat keprihatinan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Endang Aminuddin Aziz pada acara audiensi Kemendikbudristek dengan Kemendagri, beberapa waktu lalu, di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Rapat audiensi dipimpin oleh Suhajar Diantoro, selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti; Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra; dan Badan Bahasa Kemendikbudristek Imam Budi Utomo.

Dari unsur Kemendagri, selain Sekjen, juga hadir dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang dihadiri oleh Direktur SUPD IV Zanariah yang mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah.

Rapat audiensi dalam rangka revitalisasi bahasa daerah ini menghasilkan exit strategy yang perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing stakeholder terkait.

Pertama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah agar memastikan nomenklatur terkait revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah tercantum dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 serta Kepmendagri 050-5889 tentang pemutakhiran kodefikasi dan klasifikasi nomenklatur program dan kegiatan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Kedua, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah agar memastikan Program Revitalisasi Bahasa dan Sastra Daerah tercantum dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2024.

Ketiga, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa agar memetakan dan menyampaikan hasil evaluasi terkait bahasa daerah yang akan punah di 22 provinsi yang menjadi lokasi program revitalisasi bahasa daerah tahun 2023 kepada Kepada Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa exit strategy yang dihasilkan dalam audiensi revitalisasi bahasa daerah antara Kemendikbudristek dengan Kemendagri sebagaimana tercantum di atas dilatarbelakangi oleh kondisi existing bahasa daerah yang dilaporkan oleh Badan Bahasa.

Menurut Kepala Badan Bahasa, jumlah bahasa daerah di Indonesia sebanyak 718 bahasa dan yang sudah mengalami kepunahan dari penuturnya sebanyak 11 bahasa daerah, terutama bahasa daerah di wilayah Indonesia Timur.

Badan Bahasa berencana melakukan revitalisasi bahasa daerah pada 2023 sebanyak 59 bahasa daerah di 22 provinsi, setelah pada 2021 merevitalisasi 5 bahasa daerah di 3 provinsi, dan tahun 2022 telah merevitalisasi sebanyak 39 bahasa daerah di 13 provinsi.

Pada kesempatan audiensi tersebut, Direktur SUPD IV Zanariah menyampaikan bahwa nomenklatur untuk bahasa dan sastra telah tercantum dalam Permendagri No 90 Tahun 2019, baik untuk daerah provinsi maupun untuk daerah kabupaten/kota.

Zanariah mengharapkan dari Badan Bahasa memasukkan indikator terkait revitalisasi bahasa daerah melalui Biro Perencanaan Kemendikbudristek agar dapat dimasukkan dalam panduan penyusunan APBD tahun 2024. (*Kop/MasTe/Lpn6)