PERISTIWA
”Diadakannya sosialisasi ini agar instansi terkait mengetahui bahwa terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinannya yang sah,”
Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Dalam rangka menciptakan sinergi, tertib administrasi dan sinergi di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar sosialisasi perihal perkawinan campuran, permohonan fasilitas keimigrasian dan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campur.
Agenda sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dan dihadiri oleh beberapa instansi yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (21/5/2024).
Acara dibuka oleh kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando. Dalam kata sambutannya, Sam Fernando mengucapkan sangat berterimakasih kepada perwakilan undangan dari beberapa instansi/ stakeholder terkait yang masih mengupayakan terciptanya sinergi di antara Instansi yang bertugas di wilayah perbatasan lewat kehadirannya di acara sosialisasi ini.
Sam Fernando juga berpesan bahwa,”Diadakannya sosialisasi ini agar instansi terkait mengetahui bahwa terdapat hak dan kewajiban dari WNI atau WNA yang melakukan perkawinan campur di wilayah Indonesia atau di luar negeri, begitupun hak dan kewajiban dari anak dari perkawinannya yang sah,” ujarnya.
Acara ini diisi oleh beberapa pemateri antara lain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sanggau dan juga Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekayam dan dari kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong.
Pemateri menjelaskan perihal administrasi, persyaratan dan prosedur dari warga negara asing yang hendak dan telah menikah secara sah di wilayah Indonesia ataupun di luar negeri, serta kewajiban pencatatan dan pelaporannya kepada Instansi terkait untuk terciptanya tertib administrasi.
Selain itu pemateri dari Disdukcapil dan KUA menjelaskan adanya hak-hak yang dapat diterima oleh WNA dan WNI yang telah mencatatkan pernikahannya kepada instansi berwenang begitupun kepada anak dari hasil perkawinannya.
Dari sisi kewarganegaraan dan keimigrasian, Kasi Teknologi dan Informasi keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong, Sigit Adikya Putra, menjelaskan bahwa,”Mengenai perlunya Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan untuk dapat mengajukan visa/ izin tinggal terbatas agar dapat tinggal lebih lama di Indonesia dalam rangka penyatuan keluarga dan tidak “Overstay”,” jelas Sigit.
Sigit menambahkan,”Selain itu juga bagi anak dari hasil perkawinan campur tersebut juga dapat didaftarkan oleh orang tuanya perihal kewarganegaraan ganda terbatasnya di Kantor Imigrasi terdekat atau perwakilan luar negeri. Setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran dwi warga negara nantinya, dapat dilanjutkan dengan pendaftaran Fasilitas Keimigrasian (affidavit) yang mana dapat berfungsi sebagai izin tinggal bagi anak hasil perkawinan campur tersebut apabila hanya memiliki paspor kebangsaan dari negara lain. Dengan adanya Fasilitas keimigrasian ini memberikan pengecualian dari anak hasil perkawinan campur untuk mengajukan visa atau izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia, yang mana fasilitas keimigrasian ini mengikuti masa berlaku paspornya,” tambahnya.
Diakhir keterangannya, Sigit mengatakan,”Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi bagi instansi yang berwenang agar nantinya dapat juga menjadi penyalur informasi bagi warga masyarakat di sekitarnya yang hendak ataupun telah melakukan perkawinan campuran. Selain itu juga tercipta sinergi antar Instansi dan terwujudnya tertib administrasi serta stabilitas keamanan nasional di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” pungkasnya. (*Saepul/Fachry/Red)