“Sekertaris dan perangkat desa yang terlibat dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa Rante Gola untuk segera di berhentikan dari jabatannya karena telah terbukti melakukan praktek kolusi dan nepotisme serta tidak bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat desa Rante Gola,”
Lapan6Online | Buton Utara | SulTra : Puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa di perampatan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 09.45 s.d 13.25 WITA.
Aksi dari Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Ronta Raya Pemerhati Desa terkait rekrutmen perangkat desa yang di lakukan pada tanggal 15 Februari 2021 di nilai cacat hukum dan Plt Kepala Desa Rante Gola diduga melakukan praktek kolusi dan nepotisme, dalam aksi tersebut dipimpin Khuzaifah Ashobir dan Ld. Almun
Massa unjuk rasa melakukan orasi di Perampatan Desa Ronta tentang rekrutmen perangkat desa yang di lakukan pada 15 Februari 2021 di nilai cacat hukum dan plt kepala desa Rante Gola diduga melakukan praktek kolusi dan nepotisme.
Usai berorasi, massa unjuk rasa menuju halaman Balai Desa Rante Gola melakukan orasi pernyataan sikap :
a. Membatalkan pelantikan perangkat desa tanggal 15 Februari 2021 cacat hukum.
b. Meminta agar Plt kepala Desa, Sekertaris dan perangkat desa yang terlibat dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa Rante Gola untuk segera di berhentikan dari jabatannya karena telah terbukti melakukan praktek kolusi dan nepotisme serta tidak bisa mewujudkan keadilan bagi masyarakat Desa Rante Gola.
c. Agar Camat Bonegunu di berhentikan dari jabatannya karena telah sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi pangangkatan perangkat desa tanpa mempertimbangkan keadilan serta tidak melakukan koordinasi degan dinas terkait BPMD dalam memutuskan sebuah urusan yang berhubungan degan pemerintahan desa hal ini mencoreng wibawa pemerintah pejabat sekelas camat mengeluarkan rekomendasi secara asal yang berdasarkan masukan pembisik yang sarat KKN mencederai nilai-nilai demokrasi dan keadilan terhadap masyarakat.
d. Meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit atas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Rante Gola.
Akhirnya, massa unjuk rasa di terima pelaksana Kepala Desa Rante Gola, Hasmin S.pd mengajak para pengunjuk rasa untuk melakukan dialog terkait apa yang menjadi tuntutan Unras namun peserta Unras tidak bersedia melakukan dialog dan peserta unras hanya malakukan orasi yang menjadi tuntutan mereka.
Tak puas dengan aksi di Balai Desa dan pertemuan dengan Kepala Desa Rante Gola, massa aksi meninggalkan Balai Desa Rante Gola menuju Kantor Kecamatan Bonegunu. Dan didepan kantor Camat Bonegunu, mereka melakukan orasi.
Kemudian tak berselang lama, massa aksi di terima Amin S.pd, Camat Bonegunu yang di dampingi Aznin, Sip, Sekcam Bonegunu di ruang rapat Camat Bonegunu.
Dalam kesempatan tersebut Camat Amin, S.pd memberikan tanggapan atas orasi dan tuntutan massa aksi, dalam pernyataannya sebagai berikut :
a. Bahwa rekomendasi yang di keluarkan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada.
b. Hal ini di lakukan karena kebutuhan desa Rante Gola sehingga di lakukan perekrutan aparat desa dan semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
c. Saat pelaksanaan rekrutmen aparat melalui tahap seleksi wawancara dan tertulis sesuai dengan peraturan daerah dan Camat Bonegunu tidak berani untuk membatalkan hasil rekrut aparat pada tanggal 15 Februari2021 yang lalu.
d. Meminta waktu kepada massa aksi untuk minggu depan agar masyarakat dan massa aksi hadir di kecamatan untuk melakukan koordinasi/duduk bersama membahas menyelesaiakan persoalan ini.
Dengan diterimanya massa aksi oleh Camat Bonegunu, mereka membubarkan diri dengan tertib. Anwar