Demo Aliansi Masyarakat Menggugat Desak Dirjen SDA Mundur

0
330
“Copot dan Usut Dirjen Sumber Daya Air kemen PUPR t indikasi jual beli izin Perusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air Di Kawasan Suaka Alam /Cagar Sungai Cibeureum dan Sungai Cipanday, Kab Garut kepada Perusahaan Asing PT. Chevron Goethermal Indonesia, saat ini beralih di kuasai oleh PT. Star Energy Goethermal,”

Jakarta, Lapan6Online : Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) menggelar demo di Kantor Kementerian PU & PR RI Jl. Pattimura Kel. Selong Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada Selasa, (20/08/2019). Massa + 25 orang dibawah komando Yusuf Aryadi, dalam aksinya mereka meminta Dirjen SDA mundur dari Jabatanya terkait dugaan jual beli ijin Perusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air di Kawasan Suaka Alam / Cagar Alam Sungai Cibeureum dan Sungai Cipandai untuk Chevron Goethermal Indonesia.

Indonesia sebuah bangsa yang besar, negara yang memiliki berbagi sumber kekayaan alam melimpah sudah seharusnya dijadikan tonggak modal dasar kebutuhan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Alih – alih mendapatkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Kementerian PUPR RI khususnya Dirjen Sumber Daya Air, Nomor : 759 /KPTS /M /2016. Perusahaan Asing yang sebelumnya PT. Chevron Goethermal Indonesia, saat ini beralih dikuasai oleh PT. Star Energy Geothermal Darajat II, Limited telah merampas hak rakyat atas kebutuhan air bersih yang Melimpah di aliran sungai Cibeureum dan Sungai Cipanday, Desa Sarimukti Kecamatan Pasirwangi kabuptan Garut yang dimana lokasi sungai tersebut merupakan Kawasan Suaka Pelestarian alam dan Kawasan Pelestarian alam hutan lindung.

Dalam kesempatan tersebut, massa aksi mengatakan bahwa,”Maka Kami Aliansi Masyarakat Menggugat dengan ini Menuntut : Copot dan Usut Dirjen Sumber Daya Air kemen PUPR t indikasi jual beli izin Perusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air Di Kawasan Suaka Alam /Cagar Sungai Cibeureum dan Sungai Cipanday, Kab Garut kepada Perusahaan Asing PT. Chevron Goethermal Indonesia, saat ini beralih di kuasai oleh PT. Star Energy Goethermal. Cabut Izin Nomor : 759 /KPTS /M /2016 Tentang izin Pengusahaan sumber Daya Air kepada Perusahan asing PT. Chevron Goethermal Indonesia, saat ini beralih dikuasai oleh PT. Star Energy Goethermal di Garut yang secara nyata telah mendatangkan musibah kesengsaraan, Kerugian, dan Kekeringan bagi Masyarakat, “ tegasnya.

Mereka pun melakukan berbagai orasi-orasi, diantaranya ;”Kami datang kesini untuk mengawal kasus yang menjual beli salah satu ijin kawan kawan, apabila pak jokowi dan para menterinya dengan gagah nya dan tegas nya bahwa melakukan korupsi dan didalam salah satu badan PUPR RI. Kami datang kesini meminta dan mencopot direktur jenderal SDA salah satu nya menjual perijinan dari jabatannya,” ujarnya.

Masih dalam orasi mereka, “Kalau mereka masih ada di situ orang-orang yang melakukan korupsi masih berkembangbiak, kalau ada salah satu yang melukai kantor Kementerian PU&PR dimata publik kawan-kawan. Jangan sampai Dirjen PUPR RI SDA lalu nama kemneterian Memalukan diri dari warga masyarakat,” terangnya.

Mereka bergantian dalam menyampaikan orasi, selanjutnya orasi berikut yang disampaikan,”Kalau orang – orang ini masih ada di kantor ini terutama Dirjen SDA jangan sampai masih ada Korupsi yang mencidrai lembaga Kementrin PU ini. Di dalam Gedung ini masih bersembunyi Dirjen SDA yang menjual beli perijinan yang melanggar atruan pemerintah. Padahal mereka di angka melalui sumpah Jabatan yang di langgarnya karna berani jual beli Perizinan jangan sampai banyak orang PUPR yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

“Aliansi Masyarakat Menggugat makanya kami datang ke sini tuk menyampaikan rasa kekecewaan kepada Kementrian PUPR yang selama ini sudah di rasakan oleh masyarakat di Indonesia tetapi ada oknum – oknum yang kurang bertangung jawab bahkan elit – elit di PUPR banyak memberikan kecewa kami bahkan memberikan kepada Perusaan Asing yg telah merampas Sumber alam di kita,” teriaknya.

“Semestinya Dirjen Sumber Daya Air malah memberikan ijin contoh di wilayah Jabar (Gunung Derajat ) bukan menjaga intensitasnya tetapi malah melanggar Konstutusi, Nepotisme. Kami menggugat atas di berikanya ijin maka ini telah melanggar hukum tindak pidata di termasuk unsur – unsur penyelewengan jabatan di Kementrian PUPR. Kami meminta Bapak Menteri untuk mengusut kasus ini. Kami meminta Dirjen SDA di copot. Ini akibat minimnya pengawasan sebab tdk mungkin terjadi kalau tidak ada kongkalikong pihak dalam Kementrian PUPR. Kami meminta aksi kami di dengar, serta di tindaklanjuti oleh Bapak Mentri PUPR. Mari kawan – kawan kita menyanyikan Lagu Indonesia Raya di aksi menjelang sore ini banyak jual beli jabatan yang di lakukan oleh Dirjen SDA, “ pungkasnya. Muhaimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini