“Gubernur Maluku harus segera mungkin Mencopot Sekda Maluku karena tidak pantas sebagai Ketua Gustu pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku yang sudah mencederai peraturan Pemerintah Maluku,”
Ambon | Maluku | Lapan6Online : Sekitar 20 orang masa aksi dari Elemen Revolusi Beta Kudeta (RBK,red) Anti Kapitalis dipimpin oleh Risman Saolisa melaksakan aksi unjuk rasa di jantung Kota Ambon, Maluku tepatnya di Depan Monumen Gong Perdamaian Dunia Jln Slamet Riyadi Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Selasa (1/09/2020) sekira pukul 09:20 wit.
Aksi tersebut terkait dengan permasalahan Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang yang berjoget bersama ASN lainnya saat perayaan HUT Provinsi Maluku beberapa waktu lalu yang dinilai telah melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam aksi yang digelar masa aksi membawa alat peraga dan transportasi diantaranya 1 (satu) Unit Mobil Pick Up L300 berserta 1 Set Sound Sistem.
Massa mengibarkan 1 buah Bendera Merah Putih, kemudian 1 buah bendera RBK yang disertai dengan sebuah Spanduk bertuliskan copot Sekda Maluku, Bebaskan 13 orang tahanan Covid-19, PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku melanggar Protokol Covid dan berjoget.
Tak hanya itu saja, mereka pun membuat 1 buah miniatur Keranda Mayat bertulisan RIP DPRD Provinsi Maluku. Pada pukul 10.15 WIT massa aksi menuju ke Depan Kantor Gubernur Maluku untuk melakukan orasi.
Dalam aksinya, Elemen Revolusi Beta Kudeta (RBK) Anti Kapitalis menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :
1. Kami dari Revolusi Beta Kudeta (RBK) sudah beberapa kali melaksanakan Aksi akan tetapi tidak ada etika baik dari pemerintah terkait untuk bertemu dari perwakilan RBK.
2. Kami selaku rakyat Maluku sudah mematuhi Prosedur kesehatan pencegahan Covid-19 dan peraturan-peraturan lainnya yang sudah di tentukan oleh Ketua Gustu pencegahan Covid-19 akan tetapi kenapa mereka sendiri yang melanggar peraturan tersebut dengan berjoget-joget ria di dalam kantor DPRD Provinsi Maluku apakah hal tersebut pantas dicontoh oleh Masyarakat..???
3. Gubernur Maluku harus segera mungkin Mencopot Sekda Maluku karena tidak pantas sebagai Ketua Gustu pencegahan Covid-19 Provinsi Maluku yang sudah mencederai peraturan Pemerintah Maluku.
4. Bebaskan 13 orang tahanan Covid-19 yang sementara di tahan di Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease karena menurut kami hal tersebut wajar dilakukan oleh pihak keluarga korban apabila kita bercermin kepada Sekda Maluku selaku Ketua Gustu Provinsi Maluku. (Anwar)