Demo Gerakan Bela Korban Pinjaman Online, Desak Kemenkeu Bubarkan OJK

0
547
Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan demo didepan Kantor Kementrian Keuangan RI pada Selasa (17/09/2019). Foto2 : Derry
”Perilaku perampokan yang dilakukan oleh Perusahan Rentenir Online terkesan dibiarkan oleh para pembantu Presiden, pembiaran itu sungguh sangat mengotori niat tulus Kepala Negara yang ingin mensejaterahkan rakyatnya,”

Jakarta, Lapan6Online : Maraknya Rentenir Online yang hadir ditengah – tengah pusaran ekonomi telah membuat keresahan bagi masyarakat secara luas, kemudahan syarat pinjaman adalah sebuah skema jebakan yang dilakukan oleh Perusahaan Rentenir Online untuk menjerat dan merampok para korban dengan kedok Finantial Technologi (Fintech,red).

Melalui Gerakan Bela Korban Pinjaman Online melakukan demo didepan Kantor Kementrian Keuangan RI pada Selasa (17/09/2019) dibawah pimpinan Nico Silalahi.

Dalam rilis resminya pada Selasa (17/09/2019), Nico menyampaikan bahwa,”Perilaku perampokan yang dilakukan oleh Perusahan Rentenir Online terkesan dibiarkan oleh para pembantu Presiden, pembiaran itu sungguh sangat mengotori niat tulus Kepala Negara yang ingin mensejaterahkan rakyatnya. Sementara itu para pembantu Presiden bertanggung jawab dalam melindungi perekonomian rakyat baik itu disektor Micro dan Macro,” terangnya.

Lanjut Nico,”Sementara itu Financial Technologi (Fintech) hanyalah sebuah kamuflase dari industri keuangan yang ingin merampok rakyat negri ini, dengan kedok Fintech para pelaku industri keuangan ini menjelma menjadi Rentenir Online dan sungguh sangat brutal merampok rakyat yang sedang dalam kesulitan ekonomi. Parahnya lagi perusahaan – perusahan Rentenir Online itu hampir seluruhnya tidak mengantongi ijin perbankan / transaksi keuangan dari pemerintah, bahkan Rentenir Online itu juga menggunakan suku bunga gila – gilaan yang sangat brutal, dengan menggunakan bunga sebesar 50 % untuk pinjaman yang berdurasi 7-14 hari itu sangat jelas ingin merampok dan menghancurkan ekonomi bangsa ini, sedangkan menurut aturan perbankan suku bunga itu hanya 15 – 20 % pertahun serta untuk Kartu kredit hanyanya menggunakan bunga sebesar 2,25 % perbulannya untuk seluruh bank di Indonesia,” ujarnya.

Masih menurut Nico,”Cara perampokan yang dilakukan oleh para Rentenir Online sebagai berikut : “ Jika seorang Korban (debitur/nasabah) meminjam kepada Rentenir Online uang sebesar Satu Juta Rupiah, maka korban akan dikenakan modus biaya admintrasi sebesar 200 Ribu Rupiah sehingga dana chas yang diterima oleh korban itu menjadi 800 ribu saja, sedangkan dalam batas waktu 7 – 14 hari para korban dipaksa harus mengembalikan pinjaman sebesar 1,2 juta, namun jika korban tidak melunasi pinjamannya dalam batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan – perusahan Rentenir Online maka akan dikenakan bunga harian sebesar 50 – 100 ribu bahkan bisa lebih dari angka itu, hitung saja jika Korban telat membayar hingga 2 bulan maka total keseluruhan hutangnya bisa menjadi 5 – 10 Jutaan (hitungan angka diatas tergantung dengan jenis aplikasi pinjaman onlinenya),” urainya.

Cara Penagihan Yang Tidak Manusiawi
Bahkan lebih brutalnya lagi Debt / Desk Colektor yang disiapkan oleh para rentenir online itu tidak segan – segan menagih dengan cara memaksa kepada seluruh no kontak yang ada di HP korban, dengan mengatakan bahwa korban telah membuat no mereka menjadi kontak darurat dan memaksa pemilik no tersebut harus membayar utang korban (padahal mereka yang dihubungi itu bukan no kontak darurat yang dicantumkan), jika di dalam HP korban ada no orang tuanya maka Desk/Debt colektor tersebut mengatakan “Anak Bapak/Ibu telah melarikan uang perusahaan kami dan sekarang sudah dicari oleh polisi” sehingga membuat panic orang tua korban, Bahkan tidak menutup kemungkinan orang tua tersebut terkena serang jantung dan meninggal dunia.

Cara – cara penagihan yang tidak manusiawi seperti itu akan menjadi pemicu konflik sosial ditengah masyarakat sehingga bisa bermuara pada rusaknya hubungan kekerabatan dan persaudaraan, bahkan banyak diantara para korban pinjaman online itu harus menanggung malu serta berkelahi dengan rekan, saudara maupun tetangga tempat tinggalnya. Lebih sialnya lagi para debt/desk colektor jahanam ini tidak segan – segan datang ketempat kerjaan para korban dan mencaci maki – maki rekan, atasan dengan tujuan agar korban segera dipecat dari tempat kerjaannya. Akibat tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para Debt/Desk colektor jahaman ini, maka membuat banyak korban yang kehilangan pekerjaan, rumah tangga yang harus berantakan, menjadi depresi hingga berakhir dengan BUNUH DIRI karena tidak sanggup menahan malu.

OJK Pelindung Rentenir Online.
Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut OJK adalah sebuah lembaga yang diberikan kewenangan oleh Negara untuk mengelola Keuangan, namun sampai saat ini telah GAGAL dalam mengelola sistem keuangan dan transaksi Pear to pear dan berpotensi merugikan keuangan Negara bahkan OJK disinyalir tidak memiliki nama – nama wajib pajak perusahan Fintech. Regulasi dan kebijakan dibawah OJK ini jelas – jelas membiarkan perusahaan – perusahaan Fintech melakukan berbagai transaksi keuangan serta praktek – praktek Bank Gelap baik dan mereka klaim sebagai Ilegal (tidak berijin) maupun yang Legal (berijin), bahkan parahnya lagi yang terdaftarpun mereka biarkan melakukan transaksi keuangan yang jelas – jelas melanggar aturan hukum khususnya KUH Perdata pasal 1320, padahal seharusnya setiap perjanjian harus merujuk pasal 1320 KUH Perdata.

Lebih berbahayanya lagi cukup mendaftar saja ke OJK (Tidak Perlu Ijin) maka perusahan – perusahan Fintech itu bebas melakukan Mal Praktek yang dilakukan oleh para perusahan Fintech ini jelas – jelas merugikan rakyat banyak serta mampu menghancurkan perekonomian bangsa, analoginya sederhananya begini “Jika seseorang baru saja mendaftar pada fakultas kedokteran, lalu sang mahasiswa itu membuka praktek dokter, saat itu ada orang yang lagi kena penyakit datang ketempat prakteknya untuk minta pertolongan, yang ada bukannya sembuh orang yang sedang sakit itu tapi justru orang tersebut tambah parah penyakitnya bahkan bisa mati. Sebab sang mahasiwa tersebut belum mendapatkan ijin praktek, karena untuk mendapatkan ijin praktek maka mahasiswa itu harus terlebih dahulu mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan”. Namun sialnya OJK sebagai lembaga yang memiliki peran untuk mengawasi dan menindak malah membiarkan perusahaan – perusahan Rentenir Online itu bebas beroperasi untuk merampok rakyat dinegeri ini.

Bertahun – Tahun Rakyat Dirampok.
Selama kurun waktu 3 tahun Praktek Rentenir Online ini telah berlangsung dan hingga hari ini hampir 800 aplikasi bertebaran di Internet baik itu melalui Playstore maupun diluar dari Playstore, namun dari 800 aplikasi hanya ada 7 aplikasi yang berijin dari OJK, dari antara 7 aplikasi itu yang berijin ada 6 aplikasi yang baru mendapatkan ijin dari OJK sekitar 2 bulan lalu dan itupun mereka dapatkan pasca gugatan korban Rentenir Online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan yang menjadi pertanyaan kenapa transaksi Rentenir Online ini terus beroprasi padahal sangat berpotensi besar melanggar hukum, selain Rentenir Online ini tidak mengantongi ijin juga telah melanggar hak – hak konsumen (dari mulai penyebaran iklan yang bombastis juga tidak mengindahkan suku bunga kepatutan dan kewajaran serta secara sepihak mengatur sendiri hak dan kewajiban konsumen, padahal semestinya hal itu harus dibahas bersama antara kreditur dan debitur.

Dari semua pelanggaran yang dipaparkan diatas maka membuat perusahan Fintech menjadi Super Power sehingga bebas melakukan melakukan sistem penagihan yang tidak manusiawi diantarnya melakukan penyebaran data yang bertentangan dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) “ melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Serta melanggar juga UU Konsumen, bahkan melakukan fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan seksual yang sangat menimbulkan Keresahan Sosial bagi para Debitur maupun masyarakat pada umumnya sehingga telah merugikan masyarakat baik secara materil dan Imateril.

Tuntutan Pada Pemerintah Jokowi.
Pendek kata perusahan Industri Fintech ini telah melakukan banyak kejahatan secara verbal (Terus Menerus ), baik secara perdata maupun secara pidana (seperti Korupsi, Penggelapan Pajak, pencurian data, fitnah, dll) serta secara sengaja melakukan pelanggaran UU ITE maupun UU Konsumen serta UU lainnya. Maraknya berbagai pelanggaran itu terjadi karena perusahaan Fintech itu seperti mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga tindakan Brutal, teror , Fitnah, Caci maki semangkin menjadi – jadi mereka lakukan sejak penandatangan kerjasama OJK dan MAS Singapore dihadapan Presiden Jokowi dan Pedana Mentri Singapore disela – sela pertemuan IMF di Bali beberapa bulan lalu.

Atas dasar berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahan – Perusahan Fintech itulah menunjukan ketidak becusan OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai Regulator yang berperan sebagai pengawas dan penindak, karena hingga hari ini tidak ada satupun perusahan fintech itu yang diseret OJK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan itu juga kami dari GERAKAN BELA KORBAN PINJAMAN ONLINE mendesak Bapak Presiden Jokowi untuk segera MEMBUBARKAN OJK serta mengembalikan peran Bank Indonesia sebagai pengelola dan pengawas serta penindakan dalam sektor keuangan.

Kami juga menuntut agar di pemerintahan Jokowi – JK segera :
1. BUBARKAN OJK Serta Audit dana Oprasional sebesar ± 5,7 T tahun 2019.
2. KPK harus segera memeriksa seluruh Komisoner OJK (Wimbo CS) karena diduga telah menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya diri dan seret mereka dalam pengadilan TIPIKOR
3. Bubarkan Komnas HAM.
4. Copot Rudi Antara dari Mentri Komunikasi Dan Informatika.
5. Copot SRI Mulyani Sebagai Mentri Keuangan.
6. Copot Gubernur Bank Indonesia.
7. Tutup Seluruh Aplikasi Rentenir/Pinjaman Online.
8. Tangkap serta Adili pemilik dan pegawai perusahaan Rentenir Online.
9. Hentikan Intimidasi, Teror dan sebar data terhadap para korban Rentenir Online serta tangkap seluruh pelakunya.
10. Sita seluruh asset – asset Perusahan Rentenir Online yang telah merampok rakyat Indonesia.
11. Berikan perlindungan Hukum terhadap para korban Rentenenir Online.
12. Tangkap dan adili para pencuri data para korban Rentenir Online.
13. Menindak tegas seluruh oknum – oknum pejabat Negara yang terlibat dalam skema Fintech (Rentenir Online).
14. Kemenkeu, Kominfo dan Bank Indonesia Harus bergerak cepat memblokir seluruh aplikasi dan transaksi keuangan para Rentenir Online.
15. Berlakukan Hukuman Mati Bagi Desk/Debt Colektor yang telah mengintimidasi dan meneror korban rentenir online.
16. Tangkap Seluruh Pelaku Penggelapan Pajak yang Bermain Dalam Industri Fintech.

Hingga akhirnya, peserta aksi diterima oleh Hadi Siswanto selaku Sub Bagian Kelembagaan Masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Hadi mengatakan, dirinya akan menindak lanjuti dan melaporkan langsung kepada pimpinan. Derry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini