Jakarta, Lapan6online.com : Denny Siregar secara resmi telah dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik, diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan dibuat oleh Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.
Pelaporan dibuat lantaran Denny membuat status di akun Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam postingan itu, Denny menulis artikel berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yang Abang Sayang’ dengan penyertaan foto ilustrasi adalah anak-anak Santri Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Publik pun geram, terutama umat Islam Tasikmalaya yang langsung menggelar aksi.
Namun begitu, Denny terlihat tidak takut dan bahkan seolah-olah menantang dengan membuat cuitan di twitter dengan kalimat “Kadrun Ngamuk”. Publik pun makin geram.
Ancam Laporkan Balik
Bukan cuma itu saja yang dilakukan Denny. Pegiat media sosial ini bahkan menganggap enteng hukuman atas pelaporan dirinya, bahkan Denny mengancam akan melaporkan balik.
seperti dikutip Lapan6online dari Situs Gelora.co, Denny Siregar menuturkan bahwa ancaman hukuman yang dilaporkan kepadanya sekitar 4 tahun penjara. Menurutnya, ancaman tersebut lebih kecil ketimbang menggunakan anak untuk demo. Kata dia ancamannya bisa mencapai 15 tahun. Namun, dia tidak menjelaskan dasar hukum ancaman yang dimaksudnya.
“Paling seandainya gua masuk ancaman hukuman penjara 4 tahun. Tapi yang menggunakan anak untuk demo itu ancaman hukumannya bisa sampe 15 tahun. Nah lho, pilih deh tu. Mau dilaporin balik gak?,” ancam Denny Siregar dalam kicauanya menggunakan akun Twitter @Dennysiregar7, Sabtu (4/7/2020) kemarin.
Belum diketahui apa respon dari para pelapor dan umat Islam Tasikmalaya yang mendukung Denny Siregar di penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Santri Ponpes di Tasikmalaya tersebut.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Yusuf Ruhiman mengatakan, Denny dilaporkan terkait unggahan di media sosial mengenai santri-santri di pesantren.
“Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” kata Yusuf, Jumat (3/7/2020).
Denny Siregar Disarankan Pulang Kampung Jualan Monza
Menariknya, ada Pernyataan segar dari Azwar Siregar, pegiat media sosial yang sama sama bermarga Siregar. Dalam pernyataan yang diunggah dalam status facebooknya, Azwar meminta Denny Siregar untuk pulang kampung jualan monza atau jadi tukang parkir karena uangnya halal.
“Khusus buat kau Denny. Kita sama-sama bermarga Siregar. Cak kau pakailah otak lurusmu sesekali Kedan. Apa belum cukup teguran Allah sama jantung kau itu sampai dipasangkan cincin. Orang lain pasang cincin di jari manis karena tunangan atau nak kawin. Kau malah pasang cincin di jantung karena jadi “bacin”. Daripada kau cari makan dengan begitu hina, jadi penjilat dan jadi penista agama, elok-lah kau pulang kampung balik ke Medan. Jualan monza kau ke Sambu atau jadi Tukang Parkir di Pajak Kampung Lalang. Lebih terhormat dan uangnya halal.” tulis Azwar Siregar dikutip Lapan6online dari kutipan status di akun Facebooknya.
(RedHuge/Lapan6online)