Depan Hakim, Sofyan Basir Curhat Ditangkap KPK Sepekan Sebelum Lebaran

0
21
Sofyan Basir saat di persidangan. (Foto istimewa).

Jakarta, Lapan6online.com : Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diungkapkan Sofyan di sidang pembacaan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Diketahui, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 22 April 2019 kemudian dia ditahan pada 27 Mei 2019 tepat seminggu sebelum lebaran. Meskipun tidak ditemukan aturan yang mengatur soal penahanan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Namun Sofyan kecewa dengan waktu penahanannya itu yang jatuh sebelum lebaran.

“Saya dan keluarga tentu sangat berat menerima kenyataan ini, bayangkan bagaimana perasaan dan situasi kehidupan kami ketika penahanan dilakukan di akhir bulan ramadan menjelang Idul Fitri, begitu tega dan kejamnya mereka memisahkan kami di hari itu,” kata Sofyan.

Sofyan juga mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya ke jeruji besi. Dia menduga ada oknum yang tidak menginginkannya melakukan hal terbaik di perusahaan plat merah.

Kendati begitu, Sofyan menyatakan dirinya tetap menghormati hal tersebut. Ia akan menjalani proses hukum yang menjeratnya itu.”Walaupun saya kecewa, marah, dan sakit hati, namun saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Sofyan.

Sementara itu dalam perkara, Sofyan membantah telah terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, sebagaimana dituduhkan dalam surat tuntutan JPU KPK.

Sofyan juga membantah telah diduga sengaja membantu proses tindak pidana suap yang melibatkan Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Sargih dari pengusaha Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni menerima suap Rp 4,75 miliar.

Lebih lanjut, Sofyan juga menyatakan keberatan dan menolak semua tuntutan Jaksa KPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya sangat keberatan dan menolak isi surat tuntutan tersebut. Karena menurut hemat saya, hampir keseluruhan pertimbangan hukum sebagai pijakan menyimpulkan dakwaan pertama menjadi terbukti tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi pada BAP. Khususnya keterangan Eni di BAP,” paparnya.

Padahal keterangan-keterangan di BAP sangat patut dipertanyakan keobyektifitannya, dalam hal ini khususnya BAP-nya Eni Maulani Saragih, isinya penuh rekayasa, kebohongan dan tipu muslihat untuk memojokkan saya,” tutupnya.

Atas ulahnya, Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana.

(Rmol)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini