Desak Pembakar Spanduk Habib Rizieq Ditindak, PKS: Jangan Sampai Polri Berat Sebelah

0
139
Sekelompok massa tampak mencoba membakar poster Habib Rizieq, namun tidak mempan. Dalam video yang beredar di medsos, massa ini akhirnya merobek poster tersebut. Umat Islam pun marah. (foto: diambil dari Video medsos)

Jakarta, Lapan6online.com – Aksi pembakaran spanduk bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh sekelompok orang sebagaimana viral di media sosial, tidak dapat ditolerir.

“Tindakan tersebut dinilai bisa memicu permusuhan karena telah mengekspresikan tindakan kebencian,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya Rabu (29/7).

“Aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian,” tegas Aboe Bakar Alhabsy.

Menurut dia, tindakan pembakaran spanduk Rizieq Shihab yang dilakukan oleh sekelompok pendemo tersebut mesti ditindak tegas aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

“Seharusnya aparat memproses mereka dengan Pasal 156 KUHP. Jangan sampai polisi terlihat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak. Sedangkan kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons,” kata Aboe Bakar Alhabsy.

Lebih lanjut, Aboe Bakar berharap, aparat kepolisian bisa segera menindaklanjuti insiden pembakaran spanduk Rizieq Shihab tersebut tanpa tebang pilih.

Sebab, publik akan mempunyai penilaian atas apa tindakan yang diambil oleh aparat kepada musisi Ahmad Dhani yang dulu dijebloskan ke penjara atas dugaan ujarna kebencian.

“Tentu kita semua tidak ingin masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu pada kasus Ahmad Dani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, tentunya pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan,” tuturnya.

“Saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri, mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri,” demikian Aboe Bakar Alhabsy. (Gelora.co)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini