Jakarta, Lapan6online.com : Plt. Kepala PTUN Jakarta, Bagus Darmawan memerintahkan Kepala Badan POM (BPOM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala BPOM RI Nomor: KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018.
Perintah PTUN mengacu pada amar putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT diktum ke-3 yang menyebutkan “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : KP 05.02.1.242.09.4592 tanggal 19 September 2018 Tentang Memberhentikan Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs.Sapari, Apt. M.Kes. Nip: 19590815 199303 1 001 Pangkat/Gol, Pembina Tk.I (IV/b) dari jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya.”
Jika SK Pemberhentian Jabatan Sapari dicabut, apakah Sapari akan kembali menjadi Kepala BBPOM di Surabaya?
Jika menilik perintah PTUN Jakarta diktum ke-4 amar putusan nomor 294/G/2018/PTUN.JKT yang berbunyi, “Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya”, maka sudah menjadi keharusan Sapari kembali duduk menjadi Kepala BBPOM di Surabaya.
Namun begitu, berdasar keterangan Sapari seusai sidang eksekusi, diktum ke-4 tidak dibahas. Sidang hanya membahas diktum ke-3 yang mengharuskan Kepala BPOM mencabut SK Pemberhentian dirinya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya beserta lampirannya. Diktum ke-4 masih menunggu hasil eksekusi diktum ke-3.
“Intinya tadi hasil yang kita peroleh bahwa (Kepala) Badan POM harus mencabut SK Pemberhentian saya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018,” kata Sapari didampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya dari Gerai Hukum Arthur & Rekan, Arthur Noija, Hendri Wilman dan Sakti Aji, seusai sidang Eksekusi yang digelar Rabu (11/11/2020) kemarin.
“Bagi kami ini merupakan kemajuan penting terutama bagi saya pribadi dan keluarga saya,” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Sapari dari Gerai Hukum Arthur & Rekan menegaskan bahwa mereka akan mengawasi penuh, memonitoring jalannya proses eksekusi diktum ke-3.
Dua Perkara Gugatan
Untuk diketahui, sengketa kepegawaian antara Sapari melawan Kepala BPOM terdiri atas 2 gugatan. Gugatan pertama dilakukan Sapari dengan objek perkara adalah pembatalan SK Pemberhentian Sapari dari jabatannya sebagai Kepala BBPOM di Surabaya. Gugatan ini dimenangkan Sapari dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan kedua adalah pembatalan SK Pensiun TMT tertanggal 1 Oktober 2018. Di gugatan ini, Sapari menang di tingkat PTUN Jakarta namun kalah di tingkat Pengadilan Tinggi TUN. Perkara gugatan SK Pensiun ini masih berperkara di tingkat Kasasi MA. (Redhuge/lapan6online)