“Yusinahin adalah sebagai pemenang selaku penggugat, namun demikian pihak Dewan Adat Daya’k Kecamatan Sekayam masih memberikan waktu selama 1.minggu untuk melakukan koordinasi bersama pimpinan PT. SISU II,”
Lapan6OnlineKalBar | Sekayam | Sanggau : Dewan Adat Daya’k (DAD) Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (30/08/2021) menggelar mediasi bersama warga masyarakat pemilik lahan dan pihak perusahaan Perkebunan Sawit PT. SISU II, bertempat di Aula kantor Camat Sekayam.
Acara mediasi tersebut di gelar berkaitan terjadinya Tumpang tindih lahan milik warga masyarakat dalam hal ini Yusinahin alias Ahin selaku penggugat dengan pihak PT. SISU II wilayah area Desa Lubuk Sabuk – Desa Malenggang.
Sementara itu jumlah lahan yang dimiliki Yusinahin alias Ahin seluas 39,21 hektar dimana keberadaan lahan tersebut masuk dalam wilayah PT. SISU II hingga sekarang.
Dalam gelar Mediasi itu, baik pihak pemilik lahan yaitu Ahin dan pihak PT. SISU II saling memaparkan penjelasannya sekaligus memperlihatkan dokumen surat-surat juga situasi Peta lahan.
Dalam mediasi tersebut, setelah membaca secara seksama serta memiliki bukti kuat, maka Dewan Adat Daya’k Kecamatan Sekayam memutuskan bahwa, Yusinahin adalah sebagai pemenang selaku penggugat, namun demikian pihak Dewan Adat Daya’k Kecamatan Sekayam masih memberikan waktu selama 1.minggu untuk melakukan koordinasi bersama pimpinan PT. SISU II.
Gelar acara mediasi itu juga di hadiri langsung oleh Camat Sekayam, Junaidi,SE selaku tuan rumah, Kapolsek Sekayam, Iptu. Ruslan Abdulgani, SH,MH, Danramil Sekayam, Mayor Inf.Arm. Duloh yang di wakili oleh Babinsa Desa Malenggang, Supriyatin. Ketua DAD Kecamatan Sekayam, Aris Haryono, S,PD dan Hermanus Iwal selaku Koordinator Temenggung Kecamatan Sekayam. (* Lepinus Lumban Toruan /Saepul)
*Sumber : radarmetro.net