Dewan Rakyat Dayak: Apa Kabar Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Bimtek PKK?

0
332
Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah didampingi Wakil Ketua Iwan Kurniawan (Kanan) dan Kordinator Lapangan DRD Dedy Gunawan (Kiri) saat berkirim surat tembusan ke Ombudsman RI. (foto dok. Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Belum ada satu pun surat dari Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibalas oleh Intansi penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Berau maupun Kejaksaan Agung RI. Surat-surat itu kembali menguak dugaan kasus korupsi massal di Kaltim dan Kabupaten Berau yang diduga mangkrak.

“Apakah hukum di negeri ini sudah buta atau hanya berpihak (tajam) untuk rakyat jelata? kami dihukum, (sedangkan) untuk para Raja-raja, para penguasa dan para yang punya duit, hukum dapat mereka kendalikan?” Demikian ucapan Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah beberapa waktu lalu kepada Lapan6online di Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim Iwan Kurniawan (Kanan) dan Kordinator Lapangan DRD DPW Kaltim Dedy Gunawan (Kiri) saat berkirim surat ke Kejagung RI. (foto dok. Lapan6online)

Dengan surat-surat itu, Dewan Rakyat Dayak menginginkan kepastian hukum dan bukan janji. Bagi DRD, semua di mata hukum harusnya sama dan tidak ada perbedaan.

Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas Bimtek PKK

Selain kasus korupsi massal DPRD Kaltim periode 1999-2004 yang tengah diusut, DRD DPW Kaltim juga mengusut kasus lainnya terutama di kabupaten Berau yang patut diduga melibatkan ibu-ibu PKK setempat.

Diketahui, dalam surat yang dikirim pada tanggal 23 Juli 2020, bulan lalu, surat dengan nomor 006/LAP/DRD-DPW/KT/VII/2020, kepada Kejaksaan, DRD DPW Kaltim meminta pengusutan kembali kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas dari instansi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Keluarga Berencana, dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK ke Batam tahun 2014-2015.

Pada waktu itu, kasus tersebut disebut Siswansyah sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau.

Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kalimantan Timur (Kaltim), Siswansyah saat mendatangi Sekretaris Negara, mengirim surat tembusan ke Presiden Joko Widodo. (foto dok. Lapan6online)

Untuk kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas, Siswansyah mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, ada 4 orang perempuan. Yakni berinisial Hajah R, Hajah M, W dan R. Keempat terduga ini disebut Siswansyah masih melenggang bebas.

Patut Diduga ada Kerugian Uang Daerah

“Apa kabarnya (Kasus) itu? Kami sangat antusias bilamana pihak penegak hukum (Kejaksaan Negeri Berau) dapat membuka kembali atau meninjau ulang kasus ini,” katanya kepada Lapan6online lusa lalu di jakarta, Kamis (20/8/2020).

Siswansyah mengungkap, dalam suratnya, pihaknya sudah meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau untuk meninjau ulang kasus itu karena patut diduga ada kerugian negara dan atau kerugian uang daerah dalam perjalanan dinas tersebut.

Yang membuat Siswansyah heran, dugaan kasus dana perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK ke Batam tahun 2014-2015 itu, terduga pelaku, kesemuanya adalah perempuan dan saat ini masih melenggang bebas.

Atas dasar itu, dalam suratnya Siswansyah meminta dengan tegas kepada Kejaksaan untuk tidak mengabaikan amanah negara dan amanah undang-undang yang sudah dititipkan dan sudah diemban oleh para penegak hukum karena sudah tersumpah dan disumpah.

Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim, Siswansyah bersama pengurus DRD lainnya seusai melayangkan surat somasi ke Kejaksaan. Tampak Siswansyah menunjukan dua surat permintaan pengusutan kembali kasus kasus dugaan korupsi di Berau. (foto dok. Lapan6online).

Sebelumnya, Siswansyah mengungkap ada kabar yang menyebut kasus-kasus itu sudah dihentikan melalui mekanisme SP-3. Namun saat Lapan6online bertanya, adakah bukti bahwa kasus-kasus itu telah dihentikan (SP-3), Siswansyah yang didampingi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim Iwan Kurniawan dan Kordinator Lapangan DRD DPW Kaltim Dedy Gunawan, juga mempertanyakan hal yang sama.

“Kalau sudah di SP-3 harusnya ada bukti yang dipublikasikan.” kata Siswansyah.

Menurut dia, bicara SP-3, pihaknya sebagai masyarakat tidak pernah melihat bukti juga beritanya atau ada di media bahwa kasus-kasus itu di SP-3.

“Artinya kami minta kepada Penegak hukum, khususnya kepada Kejaksaan untuk mengkroscek ulang kasus ini. Harus diusut!.” tandasnya.

Saat berita dirilis, baik terduga yang disangkakan mau pun pihak Kejaksaan Tanjung Redeb belum dapat dikonfirmasi. Demikian dikabarkan.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini