“Kita hanya mau meluruskan saja, Melihat Berau itu maju, membangun Berau dengan cara benar.”
Lapan6Online | JAKARTA : Siswansyah, Ketua Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur (DRD Kaltim) kembali mempersoalkan Pengangkatan Taupan Madjid sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Berau yang diduga tanpa mekanisme lelang.
Ia mengatakan, sebelumnya, jabatan Kepala Dinas PUPR di Kab. Berau dalam keadaan kosong. Kemudian jabatan kosong itu diisi oleh Taupan Madjid yang sebelumnya menjadi pejabat Kadishub Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pengangkatan Taupan Madjid sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Berau diduga hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau dan bukan berdasar lelang sebagaimana mestinya.
Menurut Siswansyah, pengangkatan pejabat Kepala Dinas PUPR ini ganjil dan terindikasi sarat kepentingan politik dan patut diduga menyalahi undang-undang ASN.
“Saya tidak pernah berpihak terkait penegakan (hukum) yang ada unsur indikasi merugikan negara dan masyarakat. Artinya apa yang sudah terjadi hari ini sudah terindikasi menyalahi aturan yang sudah ditentukan undang undang ASN,” kata Siswansyah kepada Wartawan, Senin (4/10/2021).
Sebagai contoh, kata Siswansyah, kedudukan Kadis PUPR sebelumnya menggunakan mekanisme lelang dengan calon beberapa orang.
“Posisi kadis atau setara kadis itu kan posisinya harus dilelang. Kalau memang ada juga kekosongan ya minimal ada pelaksana tugas (Plt) yang mengantikannya.” terang dia.
Menurut pendapatnya, seharusnya Kadishub Kaltara kalau dia mau menduduki posisi kadis PU di kab. Berau, dia tidak boleh langsung masuk pindah serta merta ke Posisi Kadis PU. Minimal dia harus menjadi staf Bupati lebih dulu menjelang proses lelang. Dan proses lelang untuk Kadis seluruh Indonesia itu sudah dapat dilakukan secara online.
“Itu kelasnya eselon II kan harus sesuai undang undang ASN yang sudah diberlakukan.” terangnya. Ia pun meminta pengangkatan Jabatan Kepala Dinas PUPR dan pejabat lainnya di Kab. Berau harus sesuai UU ASN.
Menurut dia, harus ada kontrol yang dilakukan Masyarakat. “Kita hanya mau meluruskan saja, Melihat Berau itu maju, membangun Berau dengan cara benar.” tandasnya.
Diketahui, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah melantik 118 pejabat di lingkungan Pemkab Berau, pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Dari jumlah tersebut, ada nama Taupan Madjid, yang sebelumnya mengabdi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Taupan dilantik mengisi kursi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ditinggalkannya 4 tahun lalu.
Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Bupati dan Kadis PUPR Kab. Berau terkait dengan sorotan tajam Dewan Rakyat Dayak ini. (*/RED)