Dewan Rakyat Dayak Somasi Kejaksaan, Geram, Terduga Masih Melenggang Bebas

0
537
Ketua Dewan Rakyat Dayak (DRD) DPW Kaltim, Siswansyah bersama pengurus DRD lainnya seusai melayangkan surat somasi ke Kejaksaan. Tampak Siswansyah menunjukan dua surat permintaan pengusutan kembali kasus kasus dugaan korupsi di Berau. (foto dok. Lapan6online).

Berau, Kalimantan Timur, Lapan6online.com : Dewan Rakyat Dayak (DPW) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyurati Kejaksaan Tanjung Redeb mempertanyakan status hukum sejumlah kasus dugaan tindak Pidana Korupsi APBD di Kabupaten Berau dan kasus di Provinsi Kaltim yang diduga mangkrak.

Kepada Lapan6online, Ketua DRD DPW Kaltim, Siswansyah mengatakan surat yang diserahkan ke Kejaksaan Tanjung Redeb adalah Surat Somasi yang kedua. Somasi pertama sudah lebih dulu diserahkan pada tanggal 1 Juli 2020 lalu.

Kerugian Negara Rp2 Miliar

“Meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau untuk kembali mengusut tunggakan kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan aspirasi anggota DPRD Berau Tahun 2009 – 2004 yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, yaitu Ketua Yayasan Asohwa pada tahun 2012, dan sudah ada kerugian negara atau daerah sebesar Rp2 milyar rupiah,” terang Siswansyah saat dihubungi redaksi, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya sudah sekian tahun, orang yang diduga menjadi tersangka masih melenggang bebas menghirup udara di luar alias “kelayapan”, padahal kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

“Apakah hukum di negeri ini sudah buta atau hanya berpihak (tajam) untuk rakyat jelata? kami dihukum, (sedangkan) untuk para Raja-raja, para penguasa dan para yang punya duit, hukum dapat mereka kendalikan.” kata dia.

“Kami ingin kepastian hukum, bukan janji, karena kami di mata hukum sama dan tidak ada perbedaan. Dan saya dengan tegas meminta kepada Kejari Berau, kembali mengusut kasus Bansos ini,” tandasnya.

Dugaan Penyelewengan Dana Perjalanan Dinas PKK

Ada dua surat yang dilayangkan DRD DPW Kaltim ke Kejaksaan. Pertama, surat nomor 005/LAP/DRD-DPW/KT/VII/2020 dengan perihal Laporan tertulis tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua, nomor 006/LAP/DRD-DPW/KT/VII/2020 terkait kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas dari instansi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Keluarga Berencana, dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK ke Batam tahun 2014-2015 yang pada waktu itu kasusnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau.

“Sebagai Ormas DRD DPW Kalimantan Timur – Berau sangat antusias bilamana pihak penegak hukum dapat membuka kembali atau meninjau ulang kasus ini,” katanya.

4 Orang Diduga Terlibat

Dalam surat kedua itu, Siswansyah menegaskan, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb – Berau untuk meninjau ulang kasus itu di karenakan ada dugaan kerugian uang negara dan atau uang daerah dalam perjalanan dinas tersebut.

Siswansyah mengungkapkan, ada pun daftar narna – nama yang diduga terlibat dalam kasus itu ada 4 orang perempuan. Yakni berinisial Hajah R, Hajah M, W dan R.

Keempat terduga ini disebut Siswansyah masih melenggang bebas. Atas dasar itu, Siswansyah meminta dengan tegas kepada Kejaksaan untuk tidak mengabaikan amanah negara dan amanah undang-undang yang sudah dititipkan dan sudah diemban oleh para penegak hukum itu karena sudah tersumpah dan disumpah.

“Tegakkan keadilan dan katakan yang benar (adalah benar) dan katakan yang salah (adalah salah).” pungkasnya.

Saat berita dirilis, baik terduga yang disangkakan mau pun pihak Kejaksaan Tanjung Redeb belum dapat dikonfirmasi. Demikian dikabarkan.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini