“Hal ini terlihat dengan adanya sejumlah kasus penyelewengan anggaran sejak Tri menjabat sebagai Walikota Bekasi. Dalam kurun waktu 2022 saja terdapat 19 temuan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar,”
Oleh : Jajang Nurjaman
PEMERINTAH Kota Bekasi paska dipimpin plt. Tri Adhianto Tjahyono bukannya membaik malah lebih parah dalam tata kelola anggaran.
Hal ini terlihat dengan adanya sejumlah kasus penyelewengan anggaran sejak Tri menjabat sebagai Walikota Bekasi. Dalam kurun waktu 2022 saja terdapat 19 temuan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar.
Jika dibandingkan periode sebelumnya, potensi penyimpangan anggaran Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Tri melambung tinggi.
Temuan penyimpangan anggaran yang terbukti dan telah diaudit BPK di tahun 2020 terdapat 18 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tahun 2021 turun menjadi 12 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Setelah Tri Adhianto Tjahyono menjabat di tahun 2022 temuan penyimpangan yang teraudit BPK naik 14 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Total nilai kerugian negara mencapai Rp 21, 1 miliar.
Lebih parah lagi, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi agar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 19,6 miliar namun yang ditindaklanjuti hanya senilai Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan catatan di atas, Center for Budget Analysis CBA meminta Aparat Penegak Hukum khususnya KPK untuk memperhatikan Kota Bekasi. Karena paska Rahmat Effendi, penyimpangan anggaran di kota Bekasi masih sangat parah. (*)
*Penulis Adalah Koordinator CBA