Dialog Kebangsaan, Eggi Sudjana: Rawat Pancasila dan UUD 45 Bukan yang Lain!

0
46
Dialog Kebangsaan bertajuk "Peran Generasi Muda dan Ulama dalam Merawat Kebhinekaan" yang digelar Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC). (Foto: Redhuge)

Lapan6Online | JAKARTA : Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) menggelar dialog Kebangsaan bertajuk “Peran Generasi Muda dan Ulama dalam Merawat Kebhinekaan” di tengah krisis politik kebangsaan yang kian rawan perpecahan.

Dalam dialog ini, Pengacara senior sekaligus Tokoh Agama Prof. Dr. Eggi Sudjana SH MSi mengingatkan kembali sejarah berdirinya bangsa Indonesia yang tak bisa dilepaskan dari peran Pemuda dan Ulama.

“Saya membagi dalam tiga episode dan mendasari pemikiran saya kepada lima elementer keilmuan, Satu filosofis, dua historis, tiga sosiologis, empat fisikologis dan yang kelima yuridis,” kata Eggi mengawali dialog kebangsaan FIMC yang digelar siang tadi di Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Ia mengupas bagaimana sejarah kemerdekaan dan lahirnya Pancasila dan UUD 1945.

“Jadi kalau kata merawat mau kita pakai disini, yang harus kita rawat adalah pancasila dan UUD 45, secara keilmuannya, bukan yang lain-lain lagi. Karena yang lainnya sudah perdebatan panjang dan sudah selesai.” terangnya.

Menurut Eggi, tidak perlu lagi bangsa Indonesia ini berdebat yang sifatnya ideologis dan kontraproduktif.

“Ini pentingnya melihat perjalanan sejarah bangsa ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Eggi mengajak bangsa Indonesia fokus kepada bagaimana merawat kebhinekaan dengan menjaga pancasila dan UUD 45, utamanya adalah ideologi pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Tertera di dalam pasal 29 ayat 1 (UUD) 1945. Sampai hari ini tidak pernah di reject (dihapus). Walaupun di tahun 2002 ada amandemen (UUD 45), sejarah mencatat hingga hari ini masih berlaku pasal 29 ayat 1,” tandasnya.

Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini bisa diartikan bahwa Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan Republik Indonesia lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

Makna ini juga sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III yakni: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Sementara itu, KH Taufik Damas, Tokoh Agama, penulis sekaligus tokoh Nahdatul Ulama mengatakan dalam konteks kebangsaan, yang ada adalah bahwa status hak dan kewajiban setiap warga negara itu sama.

Tidak ada yang berbeda antara satu dan lainnya. Ia mengupas bagaimana perjalanan Bangsa Indonesia dan peranan Tokoh-tokoh Agama Islam saat merumuskan pancasila.

“Bahwa perjuangan para pendiri negeri ini, wabil khusus Tokoh-tokoh Agama Islam, ketika merumuskan Pancasila sebagai dasar negara terinspirasi dari apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.” terangnya. [Hendri/RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini