HUKUM
“Karena 122 emiten itu tidak diperiksa, jelas menjadi kuat alasan dan keyakinan bahwa akibat dari penyimpangan prosedur cara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menilai jumlah kerugian menjadi tidak objektif,”
Lapan6Online | JAKARTA : Dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr Amir Yanto SH MH.
Laporan yang dibuat oleh Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, melalui kuasa hukumnya Fajar Gora SH MH itu menyebut bahwa tim penyidik kasus korupsi PT Jiwasraya yang dipimpin Supardi diduga telah melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa dan bekerja tidak profesional.
“Yang kita laporkan itu tim penyidik perkara Jiwasraya. Itu kaitannya juga dengan kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan di Jiwasraya, Akibatnya, klien kami tidak mendapat keadilan yang sesungguhnya,” ujar Fajar Gora kepada wartawan seusai memberikan surat pengaduan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (07/05/2021).
Ia menyebut tim penyidik diduga melanggar kode perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya saat menyidik atau memeriksa perkara Jiwasraya yang menimbulkan jatuhnya belasan korban tidak bersalah.
Menurut Fajar Gora, tim penyidik dipimpin Supardi yang kini menjabat wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu diduga tidak memasukkan berita acara pemeriksaan (BAP) 19 saksi dalam berkas perkara persidangan.
Akibatnya, belasan saksi itu tidak dihadirkan serta tidak dapat didengar keterangannya di dalam persidangan.
Realitas itu juga tidak sejalan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
Fajar Gora menuturkan, hal itu justru membuat Benny Tjokrosaputra (Bentjok) tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum mengenai sejumlah fakta yang harus diperiksa dan dibuktikan di meja hijau dalam kasus Jiwasraya. Tindakan tim penyidik terbukti merugikan pelapor dan korban saksi lainnya.
Tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita jaksa dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa bahwa mereka adalah nomine dari terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum.
Jika pembuktian semua orang sebagai nomine cacat hukum, dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham Jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti.
“Jika Bentjok tak terbukti mengendalikan transaksi saham jiwasraya di pasar modal, selayaknya Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI,” tegas Fajar Gora.
Pada bagian surat pengaduannya, Fajar Gora juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja.
Padahal, tegas Fajar Gora, sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggungjawabannya. Seharusnya 122 emiten itu juga diperiksa serta diminta pertanggung jawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara.
“Karena 122 emiten itu tidak diperiksa, jelas menjadi kuat alasan dan keyakinan bahwa akibat dari penyimpangan prosedur cara pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam menilai jumlah kerugian menjadi tidak objektif,” tandasnya.
Terkait pengaduan itu, Kejaksaan Agung hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan. *Syamsuri/Mas Te