“Mereka rapat hanya berlima, tiga dari Kompolnas dan dua dari Polri. Keputusannya ada lima calon Kapolri yakni Komjen Arief, Komjen Agung Budi, Irjen Gatot, Irjen Martuani, dan Komjen Idham Azis.”
Jakarta, Lapan6online.com : Indonesia Police Watch (IPW) membantah kecurigaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal “pesanan” untuk menyerang proses pencalonan Kabareskrim Komjen Idham Azis sebagai Kapolri. IPW tetap pada pernyataannya, yaitu melihat adanya hal tak wajar dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“IPW tidak dalam kapasitas menyerang siapapun. IPW melihat ada keanehan dan ada SOP yang dilanggar, serta ada yang tidak prosedural dalam proses pencalonan Kapolri saat ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Menurut Neta, tiga komisioner Kompolnas mendatangi Wakapolri Komjen Ari Dono sesaat setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Ari sebagai Plt Kapolri. Neta menyebut ketiga komisioner mendesak Ari Dono mengadakan rapat, untuk menentukan nama calon Kapolri, pengganti Tito Karnavian.
“Malam itu, beberapa jam setelah Wakapolri Ari Dono ditetapkan sebagai Plt Kapolri, tiga orang komisioner Kompolnas mendatanginya. Salah satunya adalah Poengky. Mereka meminta segera diadakan rapat untuk membahas dan menentukan nama-nama calon Kapolri,” ujar Neta.
Neta menuturkan Ari Dono lalu memanggil seorang perwira tinggi Polri dqan menggelar rapat hingga akhirnya kandidat calon Kapolri mengerucut pada lima nama. Berdasarkan cerita Neta, kelima nama yang keluar sebagai kandidat calon Kapolri dalam rapat adalah Kalemdiklat Polri Komjen Arief, Kabaintelkam Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Asops Kapolri Irjen Martuani Sormin dan Kabareskrim Komjen Idham Azis.
“Mereka rapat hanya berlima, tiga dari Kompolnas dan dua dari Polri. Keputusannya ada lima calon Kapolri yakni Komjen Arief, Komjen Agung Budi, Irjen Gatot, Irjen Martuani, dan Komjen Idham Azis. Nama Idham Azis sempat diperdebatkan karena masa dinasnya sebagai anggota polisi kurang dari dua tahun, tapi akhirnya dimasukkan dgn catatan,” cerita Neta.
Ada satu nama perwira tinggi, lanjut Neta, yang dianggap juga berpotensi menjadi Kapolri yakni Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Iriyanto. “Tapi dicoret karena dianggap terlalu muda, dari Akpol 1989. Dan akhirnya namanya digantikan oleh Irjen Martuani, Asops Kapolri,” sambung Neta.
Masih versi Neta S Pane, setelah rapat dan mengetik nama-nama kandidat calon Kapolri di malam hari, Wakapolri mengirim surat rekomendasi kandidat calon Kapolri kepada Presiden pada pagi harinya. Presiden pun langsung memilih satu nama dan meneruskan surat ke DPR.
“Setelah selesai diketik hingga tengah malam, menjelang dini hari surat yang berisi nama-nama calon Kapolri itu dikirim ke Istana dan paginya Istana sudah mengirimkan satu nama ke DPR. Kerja cepat. Pola pengajuan nama calon Kapolri seperti ini di luar kelaziman,” terang Neta.
“Dan tak biasanya Kompolnas mendatangi pimpinan Polri, untuk sama-sama membahas nama calon-calon Kapolri. Biasanya Kompolnas rapat sendiri dan dihadiri semua komisioner Kompolnas untuk mendata dan membahas nama nama calon Kapolri. Baru kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Neta.
Terakhir, Neta membandingkan proses Wanjakti di era eks Kapolri Jenderal (Purn) Timut Pradopo. Neta menuturkan saat itu seluruh perwira berpangkat bintang tiga diundang untuk membahas bersama.
“Dalam kasus pencalonan Idham Azis, bisa disimpulkan Polri belum melakukan wanjak secara resmi dan belum menyampaikan surat usulan resmi kepada Presiden,” tandas Neta.
Sebelumnya Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan, mengaku curiga Neta menerima “pesanan” untuk menyerang pencalonan Komjen Idham Azis dengan menerbitkan pernyataan pers yang mempersoalkan masa dinas Idham di Polri tersisa kurang dari dua tahun. Menurut Neta, ada aturan Kompolnas soal syarat masa bakti Kapolri minimal tersisa dua tahun.
“Kompolnas tidak pernah mengeluarkan aturan apapun mengenai persyaratan menjadi Kapolri. Terus terang saya mencurigai apakah ada “pesanan” dari pihak tertentu dalam mengkritisi masa bakti dari calon Kapolri, Komjen Idham Azis, sehingga tudingan ketidaklayakan dilayangkan tanpa dasar,” ujar Andrea melalui keterangan tertulis.
(Alf/Ferdiansyah/TeropongSenayan)