Jakarta, Lapan6online.com : Kenekatan pemerintah memberikan izin masuknya 500 TKA China saat pandemik corona direspon oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Meskipun terjadi polemik di tengah masyarakat, namun Kemenaker mengakui telah menyetujui izin masuk TKA tersebut.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemenaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, lansir situs nasional, Kamis (30/4/2020).
Menurut Aris, alasan disetujuinya izin TKA mengacu pada sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA yang semuanya terpenuhi. “Termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” terangnya.
Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.
Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.
“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan tegas menyatakan keberatan dengan kebijakan pemerintah yang mengizinkan masuknya 500 TKA China ke Konawe, Sultra.
“Kita keberatan untuk kebijakan memasukan kembali 500 TKA asal Cina. Walaupun surat-surat pendukung bebas dari Corona, namun itu tetap tidak bisa kita terima, sebab beberapa waktu lalu kedatangan 49 TKA Cina juga mengundang reaksi penolakan dari masyarakat,” tegas dia seperti dilansir detiksultra.
“Intinya dengan suasana kebatinan masyarakat menghadapi corona tidak tepat dengan memasukan TKA asal China,” tambahnya.
Ali kembali menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PT VDNI terkait kedatangan 500 TKA Cina, untuk menunda sementara, sampai wabah ini benar-benar sudah tidak ada. “Nanti, setelah wabah Covid-19 ini berakhir, baru akan dibicarakan kembali,” tandas Ali Mazi.
(*/RedHuge/Lapan6online)