Dibangun Swasta, Pemerintah Bayar Sewa Pemakaian Kantor Ibu Kota Baru

0
83

Jakarta, Lapan6Online.com : Pemerintah bakal menggunakan seminimal mungkin dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ibu kota baru. Untuk itu, pemerintah mengajak keterlibatan badan usaha (BU) dalam pembangunan ibu kota dalam skema KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha).

Pemerintah tentu mesti memikirkan bagaimana caranya agar Badan Usaha yang sudah berinvestasi dapat balik modal untuk proyek pembangunan ibu kota baru.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan salah satu skema kerjasama yang bakal digunakan adalah availability payment.

“Namanya availability payment,” kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Dalam skema itu, jelas Menteri Bambang, badan usaha akan membangun gedung. Nantinya pemerintah akan membayar fee kepada badan usaha tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Dia mencontohkan, misalnya badan usaha membangun dan mengelola gedung dengan masa konsesi selama 20 tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun itu pemerintah akan membayar fee kepada badan usaha.

“Jadi swastanya yang mengelola misalnya gedungnya, selama 20 tahun dan dalam 20 tahun itu pemerintahan membayar fee dari pemakaian gedung itu,” ungkapnya.

Setelah masa konsesi selesai, maka gedung di ibu kota baru tersebut menjadi milik pemerintah. “Sampai nanti gedung itu menjadi milik pemerintah sepenuhnya,” tandasnya. (merdeka.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini