Diberitakan Tak Miliki Izin Limbah, RSUD Drs.Yakobus Luna Bengkayang Menjawab : Hal Itu Tidak Benar!

0
234
Foto : dr Alek Sinaraya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs.Yakobus Luna Bengkayang/Foto : Ist.
”Terkait pemberitaan tersebut, bahwa safety book kotak jarum kuning yang berada di samping ambulace itu benar adanya,”

Bengkayang l Kalbar l Lapan6Online : Terkait pemberitaan di salah satu media online yaitu, www.lintasonne.com, pada Jumat (16/6/2023) dengan judul,”Tak Punya Izin Pembuangan Limbah Di Duga RSUD Bengkayang Melakukan Pencemaran Lingkungan”.

Dengan pemberitaan tersebut di klarifikasi oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs.Yakobus Luna Bengkayang dr Alek Sinaraya melalui kepala Bidang Penunjang Medik Darmadi menjelaskan bahwa,”Limbah rumah sakit terdiri yang ada terdiri dari beberapa limbah seperti limbah cair dan limbah padat dan limbah cair itu namanya B3,” terangnya.

“Yang diberitakan oleh salahsatu media online itu adalah limbah medis,” lanjut Darmadi, pada Senin (19/6/2023) diruang kerjanya.

Darmadi menjelaskan,”Sejauh ini untuk pembuangan limbah rumah sakit kami, sudah melakukan MoU untuk limbah domestik dengan Lingkungan Hidup Bengkayang. Saat ini mereka sudah mulai melakukan pengangkutan, ya kami dari rumah sakit umum daerah sudah bermitra bersama Dinas LH Kabupaten Bengkayang untuk pengangkutannya dibuang di Tempat Pembuangan Sampah,” jelas Darmadi.

Kemudian limbah medis sebelumnya sudah MOU bersama dengan Mitra Hijau yang kebetulan berakhir pada bulan Juli ini dan kita sudah mengadakan MOU dengan Eko yuniversal .

Ia menegaskan bahwa,“Saat ini kita masih menunggu proses MoU yang pada saat ini draf MoU sudah berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang. Kami masih menunggu MoU dari dinas untuk melakukan pengangkutan limbah medis ini,” tegasnya.

Terkait dengan pemberitaan itu kurang tepat rasanya. yang ditulia oleh si pembuat berita itu.

“Kami selaku pihak Rumah Sakit kebetulan dibawah bidang penunjang, kami merasa sangat kesal dengan pemberitaan di salah satu media online tersebut, padahal kami selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengolah limbah tersebut,” tuturnya.

“Disatu sisi, kami juga tidak menampik apa yang diberitakan itu dan kami jadikan suatu peringatan supaya kami pihak Rumah Sakit ini agar berhati-hati menangani dalam pembuangan limbah.sudah mempunyai tempat dan sudah dilaksanakan MOU namun, masih juga belum turun, untuk limbah itu kami lakukan penampungan digudang kebetulan gudang kita di bawah kapasitasnya kecil,” imbuhnya.

“Terkait pemberitaan yang diberitakan oleh media online tersebut, kebetulan limbah dimaksudkan kami susun di tempat yang ada atap, hal ini dengan pertimbangan kami supaya mudah diangkut oleh pihak ketiga,” terangnya.

“Limbah medis itu kan berada di safety blok jadi sangat aman di, ketika MoU itu sudah jadi pihak ketiga akan segera melakukan pengangkutan seperti itu,” tambah Darmadi.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasie Penunjang Non Medik, Bernardus menambahkan,”Terkait pemberitaan tersebut, bahwa safety book kotak jarum kuning yang berada di samping ambulace itu benar adanya, pada waktu itu belum kami susun karena itu untuk sementara menunggu pengangkutan dari pihak ketiga,” terangnya.

Ia mengatakan,”Untuk limbah B3 padat tidak boleh buang sembarangan. Untuk mengolahnya atau membuangnya di TPS unum perlu perlakuan khusus dan kita juga harus punya MOU dengan perusahaan pengolah.Jadi bukan serta merta dibuang di tempat umum. Sewaktu diambil Fotonya untuk dijadikan pemberitaan itu belum disusun rapi. Kami juga masih menunggu pihak ketiga untuk melakukan pengangkutan,” ujar Bernardus.

Ia menjelaskan bahwa,”RSUD memiliki gudang penyimpanan B3 dan kami juga mempunyai ijin baik itu ijin B3 maupun ijin ipal yang keterkaitan dengan limbah padat, instalasi pengolahan air limbah cairan (Ipal,red). Kami juga mempunyai ijin ipal dan kami bisa tunjukkan ijin itu berakhir bulan November tahun ini 2023 dan sedang dalam proses perpanjangan begitu juga dengan ijin gudang B3 untuk penyimpanan limbah padat B3 kami mempunyai ijin kalau kami dikatakan tidak mempunyai ijin itu sangat keliru,ucap kasi penunjang medis,” jelasnya.

Bernardus menambahkan,”Untuk diketahui bersama terkait MOU dengan pihak ketiga dalam penanganan limbah B3 saat ini sedang berproses dari Dinas Kesehatan dalam hal ini Bupati harus mengetahui. Saya kira Dinas kesehatan sudah cepat memproses MOU itu dan dalam waktu dekat akan terlaksana untuk pengangkutan,” tambahnya.

“Dengan pemberitaan tersebut, tentunya rumah sakit kita ini, ada ijin ipal dan saya pikir pencemaran disekitar rumah sakit aman dan kita juga mempunyai hasil pemeriksaan ipal kita oleh laboratorium yang menyatakan semuanya dalam kondisi baik,” pungkasnya. (*YULIZAR)