Lapan6Online | JAKARTA – Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta didesak untuk mencopot Ketua Komisi B Abdul Aziz karena dinilai melakukan tindakan semana-mena dan abuse of power seusai rapat kerja dengan jajaran direksi PT Transjakarta, Dinas Perhubungan dan BP BUMD di Gedung DPRD DKI pada Selasa (7/12/2021).
Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (11/12/2021).
Hal ini sejalan dengan para Anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta Abdul Aziz agar dicopot dari posisi ketua Komisi B, sesuai bukti yang sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan, 8 Desember 2021, pukul 14.50 WIB, diterima Oman Rohman Rakinda. Rabu (8/12/2021).
Dimas menegaskan tuntutan pencopotan ketua komisi B DPRD DKI Jakarta terkait erat dengan polemik hangat yang terjadi pada rapat kerja dengan jajaran direksi Transjakarta.
Dimas menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Abdul Aziz tersebut, sempat disinggung oleh anggota DPRD rekaman video yang berisikan rapat petinggi Transjakarta sambil nonton tari perut atau belly dance.
“Yang menjadi persoalan kemudian adalah ternyata Abdul Aziz ketua Komisi B memanggil salah satu direksi Transjakarta terkait video tari perut tersebut di luar sidang dan tidak melibatkan anggota Komisi B yang lainnya.” terang Dimas.
Dijelaskannya, pemanggilan tersebut tanpa melibatkan dan tanpa memberitahu kepada anggota komisi B lainnya. Hal ini terungkap bahwa di chat WA grup tanggal 7 Desember 2021, bahwa saudara Abdul Aziz telah mengakui memanggil secara sepihak oknum direksi yang terlibat di peristiwa tari perut tersebut.
Ia menerangkan, menurut anggota Komisi B DPRD bahwa tindakan Abdul Aziz telah semena-mena, tanpa melibatkan atau memberitahu anggota Komisi B yang lain. Abdul Aziz, seolah-olah memperlakukan anggota Komisi B yang lain sebagai anak buah atau bawahan.
“Ternyata video tersebut sangat mencoreng institusi karena menggunakan atribut Transjakarta. Perlu diingat bahwa anggota DPRD DKI bersifat kolektif kolegial,” terangnya.
Tuntutan pencopotan tersebut sudah layak karena Abdul Aziz sudah diprotes secara keras 2 kali oleh DPRD. Pada Maret tahun 2020, DPRD DKI pernah melakukan mosi tidak percaya terhadap Abdul Aziz.
“Saat itu, mosi tidak percaya diselesaikan secara damai di lantai 10 Gedung DPRD DKI, yang bersangkutan diberi kesempatan kembali. Hal ini terulang dan sudah keterlaluan, ditambah hari ini yang bersangkutan membuat rekomendasi hasil rapat Transjakarta tanpa diketahui oleh unsur pimpinan Komisi B dan beberapa anggota lainnya.” ungkapnya.
Dimas menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan mendesak Badan Kehormatan DPRD DKI segera mencopot Ketua Komisi B Abdul Aziz. [*/RED]