Karena kegiatan proyek ini sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan seandainya proyek tersebut yang bersumber dari Dana DAK Swakelola Kelompok Tani dari Dinas Pertanian Kabupaten Barito untuk Pembangunan Titian Tani, mengapa?
Barito Selatan/Kalteng, Lapan6Online : Aktivis Lambaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K – RI,red) Koordinator Kalimantan Tengah (13/9/2019 ).
Hasil investigasi aktivis Korlap di Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah di Tahun 2019 ini ada terdapat item pelaksanaan proyek Cor Beton untuk Peningkatan Pemukiman Masyarakat di Desa Penda, terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah sebagaimana amanat Undang Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP,red) kegiatan proyek ini tidak jelas sumber anggaran nya dari mana.??.
Adapun lokasi tersebut di RT 1 Desa Penda Asam dan Aktivis LP3K RI Korlap Kalteng sempat berdialog bersama beberapa warga sekitar tersebut, salah satu warga sekitar yang enggan nama nya di sebutkan, dia mengatakan kegiatan proyek ini sudah berlangsung hampir 3 bulan berjalan dan sampai ini, proyek ini mandek tanpa ada kegiatan lanjutannya.
Proyek tersebut dengan panjang 71 meter, Lebar 153 cm dengan tinggi 15 cm,(red.) beberapa waktu aktivis LP3K-RI Korlap Kalteng, pernah menanyakan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Selatan.
Bahwa ada di Desa Penda Asam di Tahun Anggaran 2019 ada mendapatkan item proyek yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2019 untuk Pembangunan Titian Tani dengan Pagu Anggaran 100 juta ( seratus Juta ) dengan system’ pelaksanaan nya swakelola oleh “Kelompok Tani sekeluarga” Desa Penda Asam, yang di ketui kelompok Tani sekeluarga oleh Bardi.
Bardi juga pegawai alias Karyawan PDAM kabupaten dan selaku Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, beberapa waktu yang lalu aktivis LP3K-RI korlap Kalteng sempat berdebat dengan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Selatan untuk mengklarifikasi tentang rangkap jabatan Bardi yang selaku ketua BPD Desa Penda Asam sampai sekarang masih aktif dan Juga sempat menjadi Ketua Kelompok Tani Sekeluarga Desa Penda Asam, pertanyaannya apakah boleh!!. Selaku Ketua BPD rangkap jabatan yang lain??
Dalam hal ini Aktivis LP3K-RI korlap Kalteng, berharap kepada Aparat Penegak Hukum usut tuntas kegiatan proyek ini yang terletak di lokasi RT 1 Penda Asam ini yang mangkrak tanpa kelanjutan nya dan tudak jelas anggaran nya dari mana .?.
Karena kegiatan proyek ini sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan seandainya proyek tersebut yang bersumber dari Dana DAK Swakelola Kelompok Tani dari Dinas Pertanian Kabupaten Barito untuk Pembangunan Titian Tani, mengapa?
Kegiatan proyek tersebut di lokasi pemukiman masyarakat, dan semestinya kalau Pembangunan Titian Tani di areal persawahan Tani, bukan di pemukiman masyarakat , jadi menurut Latif Kamarudin ini sudah menyalahi peruntukan dan lokasi penempatan proyek tersebut,” Pungkasnya. Tim