HUKUM | NUSANTARA
“Sehingga kami selaku Ahli Waris dari Alm. Abang Muhammad Moesa memohon penjelasan dan penyelesaian dari pihak Pemerintah Daerah Sintang yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan ini,”
Sintang | KALBAR | Lapan6Online : Polemik sengketa tanah semakin menjamur di kabupaten Sintang, pihak Ahli Waris dari Alm. Abang Muhammad Moesa berinisial SM menyampaikan permasalahan yang dihadapinya terkait kepemilikan tanah pada eks Lapter Susilo di Jalan MT. Haryono Sintang, Kalimantan Barat diungkapkan kepada media, pada Sabtu, (27/1/2024).
SM selaku Ahli Waris mengungkapkan bahwa tanah di wilayah Eks Lapter Susilo Sintang adalah milik Alm. Abang Muhammad Moesa yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang perlu menjelaskan proses penguasaannya pada tanah tersebut.
“Saya ungkapkan masalah kepemilikan tanah di Eks Lapter Susilo ini karena saya lihat begitu banyak ketidakjelasan yang menguasai tanah atau lahan disitu, ada banyak para pedagang yang tentunya memiliki alasan masing-masing untuk menguasai tanah disitu,” kata SM.
“Saat ini saya memiliki data-data sebagai bukti-bukti kepemilikan awalnya, merujuk kepada kondisi saat ini wilayah tanah Eks Lapter Susilo Sintang diketahui telah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan ada sebagaian tanah wakaf (Makam Wirapati) yang peruntukannya telah beralih fungsi tidak sebagai mana yang telah diamanatkan oleh para pendahulu pemilik tanah ulayat,” ungkap SM.
“Sehingga kami selaku Ahli Waris dari Alm. Abang Muhammad Moesa memohon penjelasan dan penyelesaian dari pihak Pemerintah Daerah Sintang yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan ini,” sambung SM.
SM menceritakan tentang kepemilikan tanah tersebut.
“Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954. dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang,” tutur SM sebagai Ahli Waris.
“Besar harapan kami sebagai Ahli Waris dari Alm. Abang Muhammad Moesa, ada kejelasan dari pihak Pemerintah Daerah Sintang terhadap permasalahan kepemilikan tanah tersebut pada saat ini,” harap SM kepada Pemerintah Daerah Sintang.
“Juga banyaknya lapak-lapak para pedagang di Eks Lapter Susilo ini menimbulkan pertanyaan bagaimana hubungannya dengan pihak Pemerintah Daerah terkait Izin Usaha dan pajak, karena adanya oknum-oknum yang tidak jelas mendapatkan “Upeti” dari para pedagang, ini terkesan praktek “Pungli” yang harus diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sintang,” kicau SM.
Media menerbitkan berita ini sebagai informasi kepada masyarakat luas dan kepada Pemerintah Daerah Sintang serta pihak-pihak yang terkait pada penguasaan tanah tersebut saat ini.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada permasalahan tanah tersebut. (*Tim/Red)