Pontianak, Lapan6online.com : Satuan Reskrim Polsek Pontianak Timur telah mengamankan satu (1) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Adapun kasus tersebut bermula laporan Tri Wahyuni (38), seorang wanita yang beralamat, Jalan Tanjung Pulau RT/RW 004/001 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, pada saat itu mendapat kabar dari M. Arif yang merupakan tetangga korban.
M.Arif mengatakan bahwa barang-barang di rumah korban ( Tri W ), telah hilang kemudian korban mengecek rumahnya dan ternyata benar bahwa barang dirumahnya banyak yang hilang, diduga pelaku masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara merusak kaca jendela rumah.
Ternyata setelah dicek memang benar barang yang hilang berupa 2 ( dua ) buah blender, 3 ( tiga ) buah mixer, 1 buah rice cooker, 2 buah velg motor , 2 buah ban motor , 1 buah mesin air merk panasonic, 1 buah pembakar ayam, 3 buah drum plastik, 1 set alat prasmanan, 1 buah tabung gas.
Berdasarkan laporan Tri W (korban), Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penelusuran pencarian terhadap bernisial YL yang diduga sebagai pelaku.
Dari informasi warga bahwa pelaku YL sedang berada dirumahnya, kemudian Anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur mendatangi rumah pelaku, dan YL mengakui perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo melalui Kasi Humas IPTU Iskak Pujiyanto menjelaskan bahwa pelaku sudah kita amankan di Polsek Pontianak Timur.
”Selain itu YL mengakui segala perbuatannya hingga sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan apakah pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain,” ujarnya. (*)
*Disarikan dari Poskotapontianak.com, Media Jaringan Lapan6 Group
(*/Red/Lapan6online.com)