Diduga Didzolimi KPK, Hendra Soenjoto Minta Perlindungan Hukum

0
408
Hiendra Soenjoto yang meminta perlindungan hukum. (foto dok. Lapan6online)

“Bahwa seluruh transfer yang saya lakukan kepada Resky Herbiyono adalah prinsip transaksi bisnis yang benar agar tercatat serta untuk menghindari permasalah,”

Jakarta, Lapan6online.com : Dugaan pendzoliman terhadap Hendra Soenjoto dalam perkara suap yang melibatkan Nurhadi dalam sengketa antara PT. MIT dan KBN mencuat dalam Talkshow live diskusi opini Radio Trijaya FM di Hotel Ibis Tamarine akhir pekan lalu.

Dalam talkshow itu terungkap, Pengusaha Hengky Soenjoto menyampaikan pernyataan bahwa penetapan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada adiknya Hendra Soenjoto dalam kasus gratifikasi atau pemberian hadiah kepada Nurhadi atas dugaan suap terhadap perkara sengketa antara PT. MIT dan KBN dalam kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minhidro (PLTMH) adalah bentuk pendzoliman yang keji.

Pembelian Saham bukan Gratifikasi

Menurut Hengky, penyerahan uang sebesar lebih kurang Rp 33,334.995.000 dari Hendra kepada Resky Herbiyono melalui transaksi transfer tercatat secara sah. Sebanyak 48 kali transfer pada tahun 2015 hingga 2016.

“Jadi uang itu untuk pembelian saham dan jaminan pembangunan PLTMH. Bukan gratifikasi atau pemberi hadiah kepada Nurhadi. Hendra Soenjoto hanya kenal kepada Resky Herbiyono, tidak kenal Nurhadi sebagai pejabat MA,” terang Hengky.

Dalam surat testimoni dan permohonan perlindungan hukum Hendra Soenjoto yang diterima wartawan, seperti dikutip Lapan6online dari situs Suarakarya.Id, Sabtu (7/3/2020) menyatakan bahwa tuduhan suap atau gratifikasi untuk mengurus perkara yang “menang” kasus sengketa antara PT MIT dan KBN adalah asal-asalan dan memaksakan kehendak (abuse of power), karena penyidik (patut diduga) tidak pernah bisa membuktikan perkara yang mana yang dilakukan suap dan siapa yang disuap.

Pengamat Hukum Rudy Darmawanto, (foto: dok. Lapan6online)

“Bahwa hubungan saya dengan Resky Herbiyono tidak ada sangkut paut-nya sama sekali dengan Nurhadi,” kata Hendra.

Transfer untuk Bisnis PLTMH

Dalam surat testimoni itu dikatakan pula bahwa sebanyak 48 kali transfer kepada Resky Herbiyono adalah masalah bisnis PLTMH sebagaimana dalam kesepakatan dan perjanjian yang ada.

“Bahwa seluruh transfer yang saya lakukan kepada Resky Herbiyono adalah prinsip transaksi bisnis yang benar agar tercatat serta untuk menghindari permasalah,” katanya.

Pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat negara tidak mungkin dilakukan dengan cara transfer terlebih sebanyak 48 kali serta selama periode 2015-2016.

Terkait kasus penetapan tersangka terhadap Hendra Senjoto (HS), pengamat hukum Rudy Darmawanto mengatakan penetapan HS sebagai tersangka oleh KPK adalah sebuah konstruksi hukum yang dibangun secara sembarangan, dan hanya ingin memenuhi keinginan pihak tertentu.

“Hal itu terlihat dari bagaimana KPK memberikan kesan yang pasti soal kasus Nurhadi kepada publik dan diujung pergantian masa bakti KPK pada waktu itu,” kata Rudy.

Akhirnya, menurut Rudy, cara KPK yang sembarangan Itulah mengakibatkan orang lain dalam hal ini Hendra Soenjoto jadi korbannya. Oleh karena itu, Rudy menekankan, penetapan tersangka dan DPO kepada Hendra Soenjoto harus dikaji ulang lagi oleh KPK.

“Karena fakta yang ada tidak sesuai dengan anggapan dan dugaan KPK,” tandasnya.

(*/RedHuge/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini