“Uang saya juga ikut ra’ib di gelapkan oknum, sebelumnya saya mengetahui bahwa saya selaku penerima BLT UMKM Mekar dari petugas Mekar,”
Lapan6OnlineLampung | Kota Bumi : Saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) memang sedang beredar secara resmi di antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) guna menangani dan memberikan keringanan perekonomian bagi yang terkena dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Meski demikian, masyarakat harus tetap waspada dan teliti kembali mengenai informasi terkait BLT UMKM. Namun, beda dengan yang dialami oleh warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Adalah Nurbayanti, salahsatu korban selaku penerima bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah BLT-UMKM Bantuan Presiden Republik Indonesia, dalam program pemulihan ekonomi nasional dampak pademi covid19.
Berdasarkam pengakuan dari pelapor Nurbayanti, warga Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, kepada awak media pada Rabu (16/06/2021)mengatakan bahwa dirinya merasa telah di rugikan oleh oknum petugas Bank Mekar yang belum dia ketahui.
Menurut Nurhidayanti ”Awalnya saya mengetahui dari petugas mekar bernama DW yang menyebutkan saya selaku penerima dan mendapat Bantuan Presiden Republik Indonesia disebut dengan bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah BLT-UMKM,” kata Nurbayanti.
Ia menjelaskan,”Selanjutnya saya mendatangi Kantor Cabang Mekar di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, di sana saya di berikan amplop yang telah berisikan ATM dan buku tabungan Bank berwarna putih berlogo BNI. Saya pun Langsung untuk melakukan pengecekan saldo di Brilink di Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, tapi ATM yang saya miliki tidak dapat melakukan teransaksi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa,”Atas peristiwa ATM saya tidak bisa transaksi, saya langsung meminta bantuan dengan pihak petugas mekar bernama TA saat itu di katakan oleh TA nanti saya urus tapi sampai saat ini, saya tidak menerima bantuan sepeser pun bantuan tersebut,”tambahnya.
Nurbayanti menegaskan,”Dengan kejadian ini saya mendatangi Polres Lampung Utara untuk melaporkan atas kejadian peristiwa yang menimpa saya dengan Nomor : STPL/ B-1/ 568/ VI/ 2021 /SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG. Di duga ada pihak oknum telah menggelapkan uang milik saya sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah),” tegasnya.
Ditempat yang sama Herlina selaku saksi sekaligus juga selaku korban, mengatakan peristiwa yang sama dengan Nurbayanti selaku pelapor.
Herlina kepada awak media mengatakan bahwa,” Kejadian itu saya juga salah satu korban dugaan penggelapan oleh oknum petugas Bank Mekar yang belum saya ketahui. Uang saya juga ikut ra’ib di gelapkan oknum, sebelumnya saya mengetahui bahwa saya selaku penerima BLT UMKM Mekar dari petugas Mekar bernama Dewi, namun saya tidak di panggil -panggil, ketika pencairan tahap ke dua saya di hubungi oleh adek saya Yuliyana,” jelasnya.
Herlina menjelaskan,”Kami langsung menemui petugas Bank BNI Kotabumi bernama Miranti untuk membuat Buku, kata Miranti untuk apa Buku Rekening, karena Ibuk sudah ada Buku Rekening , tapi kata Miranti saldo dalam tabungan Ibuk sudah habis, urus saja dengan petugas Bank Mekar atau Ketua Kelompok,” jelasnya.
Masih menurut Herlina” Saya sampai dua kali ke Kantor Cabang Mekar tidak pernah ketemu petugas, sehingga sampai saat ini BLT-UMKM sebesar Rp 3.600,-tiga juta enam ratus ribu rupiah, untuk saya tidak saya terima sepeser pun, atas kejadian ini saya meminta Kapolres Lampung Utara dan satuanya dapat menangkap pelaku, agar dapat di hukum sesuai dengan amal perbuatannya,” pungkasnya. Gunadi