JAKARTA | Lapan6online : Sejumlah Organisasi Kepemudaan dan Potensi Keagamaan mengungkap bagaimana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) masih dilakukan oknum pengusaha karaoke, resto, bar, panti pijat dan club malam di DKI Jakarta yang diduga bekerjasama dengan oknum aparat.
Dalam siaran pers-nya, Tujuh pimpinan organisasi yang mengatasnamakan diri sebagai Syaiful Anwar Ketua Persatuan Mubaliq-Mubaliqoh Indonesia, M. Joesriantao Ketua Mahasiswa Muslim Nusantara, Andy Iskandar Ketua Gerakan Pemuda Indonesia (GPI), Nanang S Sekjen GM Warga Jaya Indonesia, Nuki Sena Ketua GM Gakari, Riyadus Solihin Ketua AMPERA dan Rudy Darmawanto Ketua Poros Rawamangun, menyampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya.
“‘Jakarta Ramah maksiat’ mungkinkah begitu atau hanya sebuah kelalaian dan atau sebuah ketidak berdayaan,” terang para Pimpinan Organisasi itu dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
“Telah banyak bukti Resto dan Bar atau Club malam di Jakarta masih dan tidak mengindahkan protocol kesehatan Covid 19,” tandasnya.
Bukan cuma itu, bahkan jam kerja usaha itu buka hingga Jam 4 dini hari setiap hari, apalagi menjelang hari weekend Sabtu dan Minggu. Padahal Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.434 tahun 2021 tentang Jam buka bagi Resto dan bukan untuk tempat karaoke – musik hidup (live music), bar, club malam dan panti pijat dan lainnya.
“Nyatanya, adalah mereka tutup jam 21.30 WIB. Dan sesuai dengan ketentuan dan Jam 00.00 mereka buka lagi sampai Jam 04.00 WIB dini hari. Mereka bersembunyi kepada izin restoran yang memang diizinkan buka kembali jam 00.00 WIB hingga jam 04.00 WIB dini hari untuk memenuhi kebutuhan sahur(ibadah puasa) masyarakat, padahal kenyataannya mereka membuka musik hidup, Bar, Club Malam dan panti Pijat serta diduga adanya prostitusi terselubung,” terangnya.
Para Pemimpin organisasi itu menegaskan, oknum pengusaha itu telah mengelabuhi aparat gubernur dan kapolda dengan membebaskan Parkir Motor dan Mobil pribadi untuk diparkir di halaman belakang atau di parkir di tempat lain dengan sistim valey, sehingga tampak muka Bar tersebut terlihat tidak ada kegiatan karena tempat parkir di depan Bar mereka dikosongkan, padahal didalam Resto dan Bar tersebut Hingar Bingar.
“Karena itu kami atas nama beberapa Lembaga Kepemudaan dan Potensi Keagamaan menyampaikan Kepada bapak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa beberapa resto dan Bar di wilayah DKI Jakarta telah nyata melanggar Protokol Kesehatan, melanggar Ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Melanggar Keppres dan undang-undang tentang Darurat Kesehatan.” katanya.
“Melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 Tentang penanggulangan Covid-19 dan melanggar Peraturan Daerah tentang PPKM DKI Jakarta, juga melanggar Keputusan Gubernur No.434 tahun 2021 tentang Penyesuaian Jam Operasional Serta melanggar etika sosial dan tidak menghormati Umat Islam disaat pelaksanaan Ibadah Umat Islam yakni Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah,” tandasnya.
Dugaan para pemimpin organisasi itu, resto, bar, karaoke, club malam hingga panti pijat, melakukan kegiatan tersebut mungkin karena adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi ‘back up dan cenderung ‘kebal akan hukum’.
Dalam keterangan resminya, bar dan resto yang diduga melanggar ketentuan prokes dan bisa dikatagorikan pelanggaran berat yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya plus ke Gubernur Anies Baswedan, diantaranya:
1. HOLYWINGS Group, “Hampir semua resto dan bar ini buka hingga jam 4 dini hari, kabarnya di backup oleh oknum Pejabat.” kata Pimpinan organisasi itu.
2. RAN-RAN Kebayoran Jakarta Selatan, dugaan pelanggaran waktu pertunjukan,
3. ROXI di sekitaran Bengkel Café SCBD Jakarta Selatan, dugaan Pelanggaran Waktu pertunjukan,
4. Komplek Melawai disekitaran Blok M, dugaan Pelanggaran waktu Pertunjukan,
5. Zero club, Cabin Hotel Sunter Jaya, dugaan pelanggaran waktu pertunjukan.
Para Pemimpin organisasi itu berharap oknum-oknum pengusaha hiburan malam itu dilakukan proses hukum secara terbuka agar masyarakat umum dapat melihat langsung secara transparan penegakan hukum terhadap tempat resto dan bar yang diduga melanggar ketentuan dan dapat menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat setelah kami membuat laporan tertulis tersebut kepada Pihak Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta akan kami lakukan aksi teatrikal Ramadhan dengan membaca ayat-ayat Suci Al’Quran di halaman Resto n Bar Holywings Pada minggu ini dan diteruskan di tempat resto n Bar yang lain tersebut, di Minggu berikutnya.” terangnya.
“Aksi Teatrikal Ramadhan ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan keras terhadap pihak yang tidak menjunjung tinggi HUKUM dan Etika Beragama. Kami akan lakukan pada hari Kamis dan Sabtu jam 00.00 WIB, bertempat disekitaran kelapa Gading, Hotel Cabin sunter jaya, Epicentrum, Mega Kuningan, Kemang, Kebayoran dan kawasan SCBD.” tandasnya. (*)