Diduga Lecehkan Airlangga, Ketum KNPI Dilaporkan ke Polisi

0
43
Rifki Alief Ramadhan Sekretaris Partai Golkar Pengurus Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur Laporkan Haris Pertama, Ketua KNPI

POLITIK | HUKUM | NUSANTARA

“Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu atas dasar hukum yang berlaku di negeri ini,”

Lapan6Online | JAKARTA : Haris Pertama, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dilaporkan salah satu Kader Partai Golkar ke Polisi. Pelaporan itu dilakukan oleh Rifki Alief Ramadhan Sekretaris Partai Golkar Pengurus Kecamatan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur.

““Perkataan Haris melecehkan figur Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan tidak beretika, bahkan mengandung fitnah serta provokatif sehingga memicu reaksi keras dari seluruh Keluarga Besar Partai Golkar, dari pusat hingga akar rumput,” kata Rifki dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, pada Jumat (29/7/2022).

Rifki Alief Ramadhan Sekretaris Partai Golkar Pengurus Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur Laporkan Haris Pertama, Ketua Umum KNPI

Menurut Rifki, pernyataan Haris dinilai telah merusak marwah Partai Golkar pada umumnya, dan juga khususnya dapat merusak Marwah maupun harga diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sebagai sesama kader Partai Golkar, Lanjut Rifki, dirinya menyayangkan adanya ucapan yang tidak layak disampaikan oleh Haris Pertama selaku Ketua Umum KNPI, seorang tokoh muda, yang seharusnya menjadi panutan, namun ternyata justru membuat pernyataan berindikasi adanya ujaran kebencian, yang tentunya memiliki konsekuensi hukum, yakni yang bersangkutan dapat di kenakan tuduhan tindak pidana fitnah.

“Hal ini seperti termaktub dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu atas dasar hukum yang berlaku di negeri ini,” terang Rifki.

“Maka persoalan ucapan Haris Pertama tersebut, kami bawa ke ranah hukum, Insya Allah, hari ini, Jumat 29 Juli 2022 kami bersama akar rumput partai Golkar baik yang ada di struktural basis, organisasi sayap maupun organisasi hasta karya bergerak bersama untuk melaporkan Haris Pertama ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Pelaporan akan dibuat Rifki dengan delik aduan terhadap tindakan yang bersangkutan yang patut diduga telah Menghina Ketua Umum Partai Golkar, berarti sama dengan menghina Partai Golkar.

“Karena itu sdr Haris harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum,“ pungkas Rifki Alief Ramadhan.

Sebelumnya, diperoleh informasi yang menyebutkan adanya akun Tiktok bernama @dppknpi baru-baru ini telah menyebarkan video singkat yang menyatakan KNPI melakukan perlawanan terhadap Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto,

“Saya Ingatkan kepada Pemecah Bela Komite Nasional Pemuda Indonesia, Calon Presiden Odong-Odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa, serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia, salam pemuda Indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartanto akan kita lawan mulai hari ini,” ucap akun tersebut.

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, juga disebutkan bahwa Airlangga sebagai pemecah belah KNPI, serta adanya seruan kepada KNPI agar melakukan penyerangan umum kepada Airlangga.

Setelah diamati ternyata Pernyataan tersebut, adalah ucapan Haris Pertama saat acara pelantikan DPP KNPI di Yogyakarta pada 23 Juli 2022 lalu.

Ucapan Haris dianggap oleh berbagai pihak, khususnya di kalangan keluarga besar Partai Golkar beserta organisasi sayap maupun organisasi Hasta Karya, sangatlah tidak pantas karena menyeret masalah pribadi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. [*/RED]