Diduga Tak Ada Izin Edar, Polres Lima Puluh Kota Segera Lidik AMDK Rilu Tirta

0
12
AMDK Rilu Tirta oleh pihak LOKA POM Payakumbuh Air Isi Ulang, Tapi beredar diwarung-warung ada label dan merek/Foto2 : Dok.Lapan6online.com

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kekhawatiran terhadap masyarakat. Sudah lebih dari setahun air kemasan Rilu Tirta beredar di warung-warung dan di konsumsi sebagai salah satu kebutuhan pokok,”

Lapan6OnlineSUMBAR | Lima Puluh Kota : Air Minum Dalam Kemasan (AMDK,red) Rilu Tirta yang nekat beredar di masyarakat dalam kemasan galon ini diduga tidak memiliki izin edar, bahkan berani membuat merek Rilu Tirta.

Heiginis atau tidaknya AMDK Rilu Tirta tersebut pun tidak jelas, namun fakta dilapangan kemasan galon dengan merek Rilu Tirta tampak diwarung-warung milik warga di Ds. Tanjung Atas, Kecamatan Taram, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Apa iya, Air Isi Ulang Dijual diwarung-warung seperti ini?

Pihak LOKA POM Payakumbuh saat dihubungi redaksi Lapan6online.com Group (Koranpagionline.com, Radarindonesianews.com, Perpek.com, Inlink.id, Kabartoday.co.id, infokalbar.com) mengatakan bahwa, “Kalau yang untuk logo itu mereka wajar saja ya… itu ga masalah selama mereka sesuai dengan izinnya, kalau Rilu Tirta sudah ada pemeriksaan dari kami sebagai air minum isi ulang, bukan kemasan”, ujar Khairul.

Ketidakjelasan tersebut dapat membuat kekhawatiran terhadap masyarakat. Sudah lebih dari setahun air kemasan Rilu Tirta beredar di warung-warung dan di konsumsi sebagai salah satu kebutuhan pokok. Membingungkan khalayak akan kepastian izin dan kejelasan stastus dari kemasan Rilu Tirta yang merupakan AMDK atau Depot Isi Ulang.

Loka POM Payakumbuh menerangkan bahwa ‘Rilu Tirta’ sudah melakukan uji labolatorium di Puskesmas Taram setahun yang lalu. “Dan sekarang, si pelaku usaha Rilu Tirta sedang dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP,” ujar Khairul.

Kemenperindag Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos (red)

Meskipun demikian, SPPT SNI tetaplah menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta.

Bahayanya ketidakjelasan status ini memberikan tanda tanya seperti, apakah air tersebut higienis?; apakah mereka menggunakan penyaring air yang steril?; jika memang masih tahap pengajuan, kenapa sudah beredar di masyarakat?; dari mana asal sumber airnya?; apakah mereka melakukan uji lab secara rutin untuk menjaga kualitas airnya?; dan masih banyak pertanyaan yang timbul dibenak masyarakat setempat.

Jika AMDK tanpa izin dan diproduksi dengan tidak higienis di khawatirkan akan menimbulkan banyak penyakit, karena AMDK tergolong produk memiliki resiko tinggi atau heris. Jika salah dalam proses pengolahan bisa menyebabkan pencemaran mikroba, dampaknya akan sangat luas, karena yang meminum AMDK mulai dari orang tua hingga bayi.

Sementara itu, pihak Polres Lima Puluh Kota, melalui Kasatreskim, AKP Syafrinaldi yang dikonfirmasi redaksi Lapan6online.com Group lewat pesan singkat (WA) mengatakan,”Segera di Lidik sama Unit Tipiter kita (Polres Lima Puluh Kota,red), berhubung sekarang fokus masalah penangkapan BBM Mas. Siap mas kita atensi…nunggu kabar hasil Lidik anggota nanti ya mas..segera kita kabari” terang AKP Syafinaldi, pada Selasa (11/10/2022) malam.

Saat ini masyrakat menunggu perhatian khusus dari polres 50 kota (red)

Sedangkan, berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum.

1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

Tentunya warga masyarakat khususnya Ds. Tanjung Atas, Kecamatan Taram, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, dan masyarakat Indonesia pada umumnya berharap adanya tindakan tegas atas aksi nekad AMDK Rilu Tirta tersebut. (*Tim/Red)