Diduga Terbawa Arus Janda Muda, Oknum Kades Di Barito Selatan Diduga Kawin Sirri

0
35
Ilustrasi perbuatan Asusila oleh oknum Kades, terkena sanksi dari Bupati, itu resmi berstatus Suami Istri, lalu bagaimana yang secara hukum belum sah menjadi Suami Istri ?.

PERISTIWA | NUSANTARA

“Fakta kehidupan terkadang suami harus memiliki istri lebih dari seorang. Alas masalahnya bisa istri pertama sakit menahun, tidak bisa melahirkan anak,”

Lapan6OnlineKALTENG | Barsel : Oknum Kades di Barsel diduga lakukan nikah Sirri gegara terbawa Arus Janda Cantik tanpa izin istri pertama.Perbuatan ini/nikah Sirri bisa terkena Pasal 279 KUHPd pada Delik Kejahatan Perkawinan asal istri kedua atau berikutnya mengetahui bahwa perkawinannya terhalang oleh adanya istri lain.

Karena baik di UU No 1/74 maupun Kompilasi Hukum Islam meski menganut asas Poligami longgar. Syaratnya harus ada izin istri pertama, tanpa izin istri sebelumnya maka perkawinan berikutnya potensi terkena pasal Kejahatan Perkawinan pada pasal 279 KUHPd.

Belum jika ada aspek pemalsuan data personal pihak suami misalnya, dinyatakan duda atau cerai mati, tetapi tetap melakukan Nikah Sirri bisa bertambah dengan Pasal 263-266 KUHPd pada dugaan adanya pemalsuan. Belum Pasal 55 dan 56 KUHPd soal ikut serta melakukan bagi pihak yang melakukan Perkawinan Siri tanpa melalui prosedur atau SOP standard.

Dari satu peristiwa hukum bisa merembet ke para pihak,dan dari seorang oknum diduga pelaku delik bisa potensi melanggar Pasal berganda atau berlapis.

Oknum Istri Ke-2 Dan Oknum Kades Potensi Pasal Asusila UU ITE
Sebagaimana diatur dalam UU No 11/2008 Jo UU No 16/2019,Psl 27(a).Jo Psl 47 (1),mengatur larangan perbuatan Susila.

Dimana setiap subyek hukum apalagi keduanya dan atau salah satunya ASN dan atau yang dipersamakan denganya.Saat masih menjabat tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, lihat UU No 5/2014 Jo PP no 94/2021 Jo UU Management ASN.

Ilustrasi bahwa Nikah Sirri bisa dipidanakan, sebaiknya pernikahan secara resmi dan legal. Rumah tangga bukan sekedar perjanjian biasa,tetapi dalam Qur’an termasuk Mitsqan Ghaladah, kesepakatan yang kuat dan Agung jadi jangan asal menikahi Wanita,mereka memiliki hak hak yang seimbang sebagai istri wajib bisa adil.

Dalam aturan tersebut dilarang ASN melakukan pelanggaran hukum. Diantaranya pada dugaam pelanggaran Susila. Meski pengertian hukum soal perbuatan Asusila masih belum pasti bentuknya seperti apa.

Setidaknya dengan tampilkan foto bersama antara Oknum Kepala Desa dengan sang Janda menimbulkan tanda tanya,kok bisa foto seperti itu Viral di Medsos sementara status Perkawinannya secara Hukum masih belum jelas.

Poligami Asas Longgar Dalam UU No 1/1974 dan Kompolasi Hukum Islam
Fakta kehidupan terkadang suami harus memiliki istri lebih dari seorang. Alas masalahnya bisa istri pertama sakit menahun, tidak bisa melahirkan anak, dan lain lain alasan hukum yang membolehkan seorang Suami melakukan Poligami (Poligini), dengan tujuan kemaslahatan keluarga.Dengan Syarat suami harus bisa Adil dan Bijaksana kepada istri dan anak anaknya.

Dari hasil riset awak media lapan6online.com Poligini ini berjalan disemua peradaban bangsa bangsa,bukan suatu negeri akantetapi dibanyak negeri diseantro jagat raya ini.

Jadi merupakan budaya kolegal,terutama bagi mereka yang memegang Jabatan atau Kekuasaan Harta yang berlimpah.Fakta ini juga diakui oleh antropologi budaya maupun antropologi hukum,tinggal prakteknya apakah sesuai tidak dengan fitrah kaum Wanita ?.

Karena ada kelompok wanita Barat yang menerima Asas Poligini daripada broken home,tidak memiliki keluarga harmoni. Silakan dibaca rujukan sbb Islam Peradaban Masa Depan oleh Prof Dr Yusuf al Qardhawi.Perang Idiologi Masa Depan oleh Prof Mr Amstrong,Wanita Dalam Islam oleh Drs Moch Thalib, Kedudukan Wanita Dalam Islam oleh Prof Dr Buya Kamka. Dan masih puluhan buku buku terkait Asas Poligini longgar Monogini Ketat. Monggo tidak mengikuti aturan hukum agar rumah tangga terselamatkan. (05/12/22.Tim/Redaksi).