JAKARTA | Lapan6Online : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan adanya perang bintang di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pernyataan itu diungkapkan Teddy Minahasa pada saat dirinya membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat 28 April 2023
Teddy Minahasa menyebut, perang bintang itu karena ada sosok ‘Pimpinan’ yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.
Pada 24 Oktober 2022, mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander menghampiri Teddy sembari mengatakan: ‘Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan’.
“Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang,” kata Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya.
Slain itu, Teddy Minahasa juga menuding, kedekatan jaksa penuntut umum dengan penyidik yang menangani perkara ini.
“Hal itu semakin menyempurnakan perintah pimpinan tersebut,” pungkasnya
Seperti diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 30 Maret 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iwan Ginting, yang menyatakan Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” ungkap jaksa dalam persidangan.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” beber jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa yang dianggap memberatkan :
1. Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
3. Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
4. Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
5. Selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
6. Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
7. Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
8. Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (*AF/Red)