Dimana Keadilan untuk Korban? Ketika Herry ‘si predator’ Lolos Hukuman Mati dan Kebiri

0
12

HUKUM | KRIMINAL

“Soal hukuman kebiri ini, majelis hakim punya pertimbangan bahwa Herry mendapat vonis penjara seumur hidup. Sedangkan kebiri kimia bisa terlaksana setelah Herry menjalani pokok pidananya,”

Lapan6OnlineJaBar | Bandung : Herry si predator Wirawan yang lolos dari hukuman mati serta kebiri kimia membuat keadilan untuk para korban dipertanyakan. Yudi Kurnia selaku kuasa hukum 13 santriwati bahkan menceritakan bagaimana reaksi orang tua korban begitu mendengar vonis terhadap Herry tak seperti tuntutan jaksa.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Kurnia di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Bahkan, sejumlah keluarga korban hendak ingin melampiaskan emosinya kepada Herry yang hadir ke ruang sidang oleh majelis hakim dalam sidang vonis kemarin.

Setelah berhasil diredam, Yudi dan keluarga korban sepakat untuk mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tingkat pertama tersebut.

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry atas kelakukan biadabnya tersebut.

Bahkan, jaksa juga menyertakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Soal hukuman kebiri ini, majelis hakim punya pertimbangan bahwa Herry mendapat vonis penjara seumur hidup. Sedangkan kebiri kimia bisa terlaksana setelah Herry menjalani pokok pidananya.

Baca juga Pakar: Soal DMO Batubara, Sejak Awal Menko Luhut tak Pernah Setuju

Kritik lain atas vonis Herry adalah soal uang pengganti. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan besaran restitusi untuk 13 santriwati beserta anak yang lahir setelah menjadi korban predator seksual Herry sangat kecil dan tidak layak.

Apalagi, restitusi mengambil anggaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Bukannya dari hasil penjualan aset milik terdakwa.

“Namun ketika pelaku sudah mendapat hukuman, lalu 13 anak korban dan 9 bayinya dapat keadilan apa? Restitusi untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp331 juta untuk seluruh korban. Itu pun tidakmenjadi tanggungjawan HW, tetapi kepada Kementerian PPPA,” ungkap Retno.

Padahal kata dia, KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil tak seperti kementerian lainnya.”Sedangkan penyitaan aset yayasan HW dan pelelangannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang nilai assetnya juga belum jelas dan belum tentu untuk perawatan kepada para korban,” ungkap Retno kecewa.

Hukuman seumur hidup mengacu pada KUHP, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

JPU Kejati Jawa Barat mengaku pikir-pikir atas vonis hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer. (*inlh/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini