Din Syamsuddin: Kenaikan BPJS Bentuk Kedzaliman yang Nyata

0
165
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin/Foto2 : net

“Di tengah kesusahan akibat wabah corona, Pemerintah menambah kesusahan itu”

Jakarta, Lapan6online.com : Prof. M. Din Syamsuddin mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Din menilai kebijakan tersebut adalah kedzaliman.

“Bahwa Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kedzaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,” ujar tokoh Muhammadiyah ini dalam pernyataannya seperti dilansir hidayatullah.com, Jumat (15/05/2020).

Apalagi saat ini rakyat sedang hidup susah akibat pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. “Di tengah kesusahan akibat wabah corona, Pemerintah menambah kesusahan itu,” ujar Din.

“Kita menuntut Pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience),” sambungnya.

Din mengatakan, patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berhutang kepada Rumah Sakit.

“Kemana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ungkapnya memungkas.

Kritik senada disampaikan Anggota DPD RI Fahira Idris. Ia mengatakan, kebijakan Pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II yang mulai berlaku 1 Juli 2020 dan Kelasi III yang baru akan naik tahun 2021 mengagetkan banyak pihak.

Pasalnya, pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres Nomor 75/2019 yang mengatur soal kenaikan BPJS Kesehatan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Kebijakan kenaikan ini juga mendapat sorotan karena ditetapkan saat pandemi Covid-19 yang cukup mengganggu roda ekonomi warga termasuk kelas menengah yang diasumsikan sebagai peserta Kelas I dan II.

“Memang kelas III baru akan 2021, tetapi tetap saja momentum menaikkan iuran untuk kelas I dan II, hemat saya kurang tepat untuk saat ini. Tidak bisa dipungkiri semua golongan masyarakat merasakan dampak ekonomi akibat pandemi ini makanya kebijakan kenaikan ini dikhawatirkan membuat banyak yang mengalami kendala untuk membayar,” ujar Fahira Idris di Jakarta (14/05/2020) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34: Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta; Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (Hidayatullah.com/SKR/Muhammad Abdus Syakur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini