Dinas PUPR Sanggau Tegaskan Proyek Jalan Kedukul-Balai Sebut Sesuai SE KemenPUPR: Tender Sah, Kepatuhan Jadi Prioritas Nomor Wahid

0
4
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, Rosian Ardi ST/Foto : Ist.

NEWS | PERISTIWA

“Dinas PUPR Sanggau klarifikasi proses tender proyek jalan Kedukul-Balai Sebut sesuai SE KemenPUPR, tegaskan kepatuhan pada regulasi terbaru. Baca analisis lengkapnya,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, Rosian Ardi ST, secara tegas membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai Sebut yang menggunakan dana transfer daerah.

Menurutnya, seluruh tahapan tender telah dilaksanakan sesuai regulasi berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik dan sanggahan dari salah satu penyedia jasa, PT PMK.

Proses Tender Berpedoman SE KemenPUPR, Tidak Langgar SEB Kemenkeu-Kemendagri
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 29 Januari 2025, Rosian Ardi ST menjelaskan bahwa proses tender proyek senilai miliaran rupiah ini dimulai pada Desember 2024, sebelum Surat Edaran Bersama (SEB) Kemenkeu dan Kemendagri yang terbit pada 11 Desember 2024.

“SE KemenPUPR yang menjadi acuan kami telah berlaku sejak 3 Oktober 2024. Sementara SEB dari Kemenkeu dan Kemendagri baru efektif setelah 11 Desember. Jadi, secara hukum, proses tender yang kami lakukan sebelum tanggal tersebut sah dan tidak melanggar,” papar Rosian.

Ia menekankan, Dinas PUPR Sanggau selalu mengutamakan kepatuhan. Begitu SEB terbit, pihaknya langsung menunda tahapan kritis seperti penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, meski secara teknis proses tender sebelumnya tetap legal.

“Kami menghormati aturan pemerintah pusat. Segera setelah SEB berlaku, kami menghentikan sementara proses administrasi hingga ada kejelasan,” tambah Rosian.

Tudingan PT PMK Dinilai Tidak Berdasar
Tudingan pelanggaran muncul setelah PT PMK, salah satu peserta tender, melalui perwakilannya Bambang Rusbandi, mengklaim adanya ketidaksesuaian proses tender dengan SEB terbaru. Bambang menyebut proyek tetap dilanjutkan meski SEB melarang tender dana transfer daerah.

Namun, Rosian membantah keras klaim tersebut. “Tidak ada pelanggaran. Kami bekerja sesuai SE yang berlaku saat tender dimulai. SEB baru terbit di tengah proses, sehingga kami wajib menyesuaikan tanpa membatalkan tahapan sebelumnya,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan tudingan yang dinilai tidak jelas sumber dan tidak disertai bukti konkret.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami terbuka untuk dialog. Tapi semua proses telah transparan dan sesuai hukum,” ujar Rosian.

Ingat Ya! Transparansi dan Kepatuhan Itu Kunci Pembangunan Infrastruktur

Rosian menegaskan, Dinas PUPR Sanggau berkomitmen penuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek infrastruktur.

Proyek Peningkatan Jalan Kedukul-Balai Sebut sendiri merupakan bagian dari program strategis Pemkab Sanggau untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, terutama di daerah terpencil.

“Jalan ini menghubungkan sentra ekonomi di Kedukul dengan kawasan permukiman Balai Sebut Peningkatan kapasitas struktur jalan akan memperlancar distribusi hasil pertanian dan mengurangi risiko kecelakaan,” jelas Rosian.

Adapun nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar, dengan durasi pengerjaan 12 bulan. Pekerjaan meliputi pelebaran jalan, perbaikan drainase, dan penguatan struktur dasar untuk menahan beban kendaraan berat.

Ini Data Regulasi Melandasi Tender
Untuk memastikan keabsahan proses, berikut dua regulasi kunci yang menjadi acuan, di antaranya sebagai berikut:

  1. SE KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024 (3 Oktober 2024) itu jelas mengatur tata cara penyusunan perkiraan biaya konstruksi, termasuk metode evaluasi teknis dan harga.
  2. SEB Kemenkeu-Kemendagri juga memperketat penggunaan dana transfer daerah untuk pengadaan barang/jasa, termasuk mewajibkan lelang ulang jika tender belum mencapai tahap SPPBJ.

Rosian menjelaskan, karena SPPBJ belum diterbitkan sebelum 11 Desember, Dinas PUPR Sanggau memilih menunda tahapan ini alih-alih membatalkan tender.

“Ini bentuk komitmen kami pada aturan terbaru,” ucapnya menjelaskan perihal itu secara tegas untuk dipahami betul-betul.

Dukungan Pemda Sanggau Pada Kebijakan Pusat
Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, menambahkan bahwa Pemkab Sanggau selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan.

“Kami mendukung penuh SEB terbaru karena bertujuan memastikan penggunaan APBD yang efektif. Tidak ada konflik kepentingan di sini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Rosian Ardi ST yang proaktif menanggapi dinamika regulasi.

“Dengan fleksibilitas ini, kami harap proyek tetap berjalan tepat waktu tanpa mengorbankan kepatuhan,” tambahnya.

Respons Publik dan Harapan Ke Depan
Masyarakat Sanggau, khususnya di wilayah Kedukul dan Balai, menyambut positif proyek ini.

Adalah Sarifingin (45). Dia merupakan seorang petani di Kedukul – Balai Sebut berharap peningkatan jalan akan memudahkan akses menjual hasil kebun kelapa sawit.

“Selama ini jalan berlubang membuat truk enggan masuk. Kami sering rugi karena buah tandan segar (TBS) kelapa sawit cepat busuk.”

Rosian berjanji akan mengawasi pelaksanaan proyek secara ketat. “Kami akan pastikan kontraktor bekerja sesuai spesifikasi teknis. Masyarakat boleh melaporkan jika menemukan penyimpangan,” imbaunya.

Komitmen Tata Kelola Yang Baik dan Benar
Dinas PUPR Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa tata kelola proyek infrastruktur harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Klarifikasi ini diharapkan mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi dinamika regulasi.

“Kami terbuka untuk diaudit oleh BPK atau inspektorat. Tidak ada yang ditutupi, karena semua langkah kami ambil demi kebaikan masyarakat Sanggau,” pungkas Rosian.

Dengan demikian, proyek Peningkatan Jalan Kedukul-Balai Sebut diharapkan tetap berjalan lancar, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Sanggau Kalimantan Barat. (*Rls/Wan/Saepul)