“Nico tentu saja tidak mempunyai kapasitas sebagai saksi fakta dalam masalah itu karena dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak merasakan, dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pelanggaran pidana yang didakwakan terhadap Leo Handoko,”
Lapan6Online | Jakarta : Seorang oknum advokat yang bernaung di bawah organisasi Peradi, Nico, SH, MH, dinilai kurang cakap (inkompetensi,red) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengacara.
Pasalnya oknum tersebut diduga kurang mengetahui, mengerti, dan memahami peraturan perundangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara, baik KUHAPidana maupun KUHAPerdata. Oleh sebab itu, semestinya Nico itu tidak pantas beracara.
Peradi selayaknya mencabut kartu pengacara yang bersangkutan karena dipandang dapat menjadi biang kerusakan hukum di negeri ini.
Hal itu dikatakan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada media ini sebagai respon atas permintaan tanggapannya terhadap kehadiran Nico, SH, MH sebagai saksi di PN Serang, Banten, pada Selasa (16/02/2021) lalu.
Dalam persidangan yang mendudukkan salah satu anggota PPWI, Leo Handoko, sebagai pesakitan, pengacara pelapor Mimihetty Layani ini hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian, layaknya orang yang mengetahui persis terjadinya sebuah pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko.
“Nico menghadiri persidangan yang mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi untuk pembuktian materil tentang adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Leo Handoko. Nico tentu saja tidak mempunyai kapasitas sebagai saksi fakta dalam masalah itu karena dia tidak melihat, tidak mendengar, tidak merasakan, dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pelanggaran pidana yang didakwakan terhadap Leo Handoko. Dia itu hanya pengacaranya pelapor, Mimihetty Layani, jadi dia tidak layak jadi saksi,” beber Wilson yang mengawal kasus anggotanya ini sejak awal, pada Kamis (18/02/2021) kemarin.
Dalam sebuah persidangan yang bertujuan untuk menggali kebenaran materil, tambah Wilson, dikenal dua jenis saksi, yakni saksi fakta dan saksi mahkota. Jenis saksi lainnya, yaitu saksi yang memberatkan (saksi a charge), saksi yang meringankan (saksi a de charge), dan saksi ahli, lebih bersifat subyektif karena memberikan kesaksian berdasarkan perasaan subyektif dan atau pengetahuan akademis [1].
“Nah, si Nico itu adalah pengacara pelapor Mimihetty Layani. Dalam kapasitas saksi apa dia hadir di persidangan Selasa kemarin? Fakta dan kebenaran apa yang bisa diutarakan di pengadilan? Wajar kalau dia terlihat bego tidak bisa menjawab berbagai pertanyaan, terutama pertanyaan dari majelis hakim dan pengacara terdakwa,” jelas Wilson dengan nada menyesalkan ketidak-profesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menduga bahwa oknum pengacara ini tidak memahami aturan perundangan yang mengatur alur dan tahapan serta mekanisme dalam penerapan hukum. “Saya menduga dia memang tidak mengetahui aturan beracara dan berperkara di pengadilan, dia main hantam kromo saja. Diundang JPU hadir sebagai saksi, dia tidak menolak karena memang dia tidak paham. Jaksanya juga memang terlihat seperti jaksa magang yang belum paham KUHAP [2]. Jadi 11-12 orang dua itu,” imbuh Wilson.
Di samping pemahaman hukum acaranya yang masih belum memadai, sambung Wilson, oknum pengacara itu juga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik advokat dan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Secara singkat, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari 3 universitas ternama di Eropa ini menjelaskan pola kerja kepengacaraan Nico sebagai penasehat hukum Mimihetty Layani yang dianggapnya inkompensi, seperti berikut ini.
Pada tanggal 28 November 2019, bermodalkan surat kuasa dari Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, Nico, SH, MH melaporkan Direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipedksus) Bareskrim Mabes Polri.
Dalam membuat laporan ke Dittipedksus Bareskrim Mabes Polri, Nico memberikan kesaksian yang keliru, salah, dan menyesatkan, yakni menyebutkan ada 5 (lima) orang tersangka, sementara yang diduga sebagai tersangka hanya satu orang, yaitu Leo Handoko.
Selanjutnya, Nico hadir memberikan kesaksian di PN Serang pada tanggal 16 Feruari 2021 lalu. Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa telah menyatakan ada lima orang tersangka dalam kasus kisruh di PT. Kahayan Karyacon.
Nico di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan juga bahwa dia tidak melihat, mendengar, merasakan, dan mengetahui secara langsung duduk persoalan antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.
Secara jujur dia mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan cerita atau informasi dari Komisaris Utama perusahaan batu bata ringan ini, tidak secara langsung mengetahui tindak pidana yang disangkakan ke terdakwa.
“Saya menduga dalam pembuatan laporan ke Bareskrim Polri, Nico itu telah berupaya menggiring kasus perdata para pihak yang bertikai menjadi kasus tindak pidana. Laporan itu disambut gembira oleh oknum penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas nama AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH. Sebagaimana sudah diberitakan secara luas bahwa oknum penyidik Binsan Simorangkir telah dinon-aktifkan sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri dan segera akan disidang oleh Dewan Kode Etik Polri atas dugaan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap Leo Handoko dan kawan-kawan [3],” ungkap Wilson.
Berdasarkan dugaan tersebut di atas, lanjut tokoh pers nasional yang selalu gigih membela para wartawan yang terzolimi di negeri ini, PPWI akan melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat ke organisasi tempat bernaungnya pengacara Nico, SH, MH itu.
“Kode Etik Advokat adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, sekaligus juga membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, demi dan untuk kebenaran dan keadilan, serta dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita akan mengadukan Advokat Nico, SH, MH ke Peradi. Kita berharap yang bersangkutan dapat diproses dan diberikan sanksi yang tegas. Ini sekaligus juga menjadi salah satu langkah teknis-strategis dalam perbaikan kualitas pengacara sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia,” tutup alumni program persahabatan Indonesia-Jepang abad 21 itu mengakhiri. (APL/Red)