“Dalam bertanya kepada saksi Dwito Kustidja, Hakim terkesan mengarahkan jawaban agar perkara pidana dilarikan ke perkara perdata,”
Jakarta -Lapan6online: Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja yang digelar di Pengadilan Nwegeri Jakarta Utara 06/03/19 menuai polemik pasalnya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH terkesan mengarahkan perkara pidana menjadi perkara perdata.
Saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Tedja Widjaja dalam bersaksi seharusnya orang mengetahui dan melihat kejadian, sementara Dwito Kustidja Hindarto hanya menerangkan katanya, karena saksi masuk ke PT Graha Mahardika sekitar tahun 2012, sementara yang diterangkan saksi kejadian tahun 2009.
Dwito Kustidja mengaku dirinya adalah pemegang saham PT Graha Mahardika sekitar 40,% PT GM bergerak dibidang pembangunan properti, saksi menjabat sebagi Dirut PT GM pada 2012.
Hakim menanyakan terkait perjanjian, jual beli tanah, dan pembangunan gedung. Menurut saksi ketika Hindarto Budiman (ayah dari saksi) masih hidup ada perjanjian dengan Yayasan Uta ’45 dalam hal jual beli tanah yayasan, dan pembanbangunan gedung sekitar tahun 2010, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tahu mengenai kesepakatan harga tanah yang di jual Yayasan Uta’45 yaitu Rp 65 milyar, masih menurut saksi sudah ada pembayaran Rp 90 juta dengan rincian ada berupa pembangunan gedung, uang tunai dan tranfer.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar menanyakan apakah saksi memiliki data pendukung untuk keteranganya itu misalkan bukti tranfer, saksi menjawab tidak ada hanya tahu saja.
Sontak saja keterangan saksi membuat pengunjung sidang nyeletuk, “artinya pihak Yayasan untung dong Rp 25 milyar dari kesepakatan Rp 65 milyar tapi yang dibayarkan Rp 90 milyar lalu untuk apa capek-capek laporkan terdakwa kalau gak ada yang dirugikan ? Ini tipu diatas tipu namanya terdakwa benar-benar pandai didatangkan saksi untuk menutupi kesalahanya. Hakimpun dalam bertanya kepada saksi, terkesan mengarahkan jawaban agar dilarikan ke perdata,” ucap Anto SH.
Anton SH juga menambahkan, Bagaimana seorang Dwito bisa menjadi saksi dari terdakwa (a de charge). dimana yang bersangkutan tidak mengetahui sama sekali kejadian tersebut atau bersama sama dengan saksi pelapor Rudyono Darsono. Pada saat kejadian tahun 2009 sampai dengan 2011 pada perusahaan tersebut. Sementara saksi bekerja tahun 20112. Saksi juga selalu berbicara katanya dan katanya, atau mendengar cerita dari orang lain, tanpa mempunyai Bukti bukti apapun.
Persidangan terdakwa selalu dihadiri mahasiswa/wi dari fakultas hukum calon penegak hukum sudah selayaknya hakim sebagai wakil Tuhan berlaku netral karena akan jadi pelajaran buat para calon penegak hukum tersebut, dan demi tegaknya hukum di Indonesia .
Dimana yang digelapkan adalah aset institusi perguruan tinggi yang mempunyai kewajiban mencerdaskan bangsa. Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JPU karena di dakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan aset Yayasan Uta’45 berupa tanah berpindah tangan,Karena perbuatan terdakwa pihak Yayasan Uta’45 mengalami kerugian hingga puluhan milyar, kini terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(MasNur)