Diperiksa Kejagung Selama 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

0
4
Menko Perekonomian Ir. Hartarto usai diperiksa di Kejagung. Foto - Ant.
“Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung,”

JAKARTA | Lapan6Online : Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan korupsi perizinan ekspor CPO atau minyak goreng tahun 2021-2022, pada Senin (24/07/2023) kemarin.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sosok Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Airlangga mengaku dirinya telah menjawab 46 pertanyaan dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

“Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, pada Senin (24/07/2023) malam kemarin.

Namun demikian, Airlangga tak banyak merinci terkait proses pemeriksaan. Dia mengaku telah mengikuti mekanisme pemeriksaan tim penyidik Kejagung dengan baik.

“Hal-hal lain tentu penyidik yang menyampaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, saat tiba di Gedung Bundar Airlangga hanya melempar senyuman kepada awak media tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Diketahui, pemanggilan itu sebenarnya dilakukan pada Selasa (18/07/2023) pekan lalu. Namun, politikus Partai Golkar itu berhalangan hadir dan dijadwakan pemanggilan ulang.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap tiga perusahaan yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. (*TN/Kop/MasTe/Lpn6)

*Media Partner : TeropongNews.