Diperiksa Tanpa Pengacara, Ruslan Buton Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

0
974
Dokumen Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Penahanan yang ditandatangani oleh Ruslan Buton. (Redaksi sengaja menyamarkan tandatangan yang tertera di dalam dokumen tersebut). (Foto Dok. Lapan6online.com)

Jakarta, Lapan6online.com : Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE). Ruslan juga ditahan selama 20 hari ke depan.

Penasehat Hukum Ruslan Buton dari firma hukum Andita’s Law yang dipimpin oleh Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, Ruslan di tangkap di kediaman Orang Tuanya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber bertanggal 28 Mei 2020 dengan daftar Nama Penyidik dan Penyidik Pembantu berjumlah 44 orang.

“Ruslan ditangkap selaku Tersangka (berdasarkan) Laporan Polisi Nomor LP/B/271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Sidik/246/V/2020/ Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tujuan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” ujar Tonin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (30/5/2020).

Eks Kapten TNI itu diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tanpa Didampingi Pengacara

Menurut Tonin, proses pemeriksaan atau BAP dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 28 Mei 2020 dengan 18 keterangan. Pemeriksaan terhadap Ruslan dilakukan oleh Penyidik AKBP Ronald F.C. Sipayung dari Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Namun menurut Tonin, Ruslan Buton dalam pemeriksaan itu tanpa didampingi oleh Penasehat hukum atau pengacaranya. Padahal Ruslan secara resmi telah menunjuk Tonin sebagai Penasehat Hukumnya.

“Maka Ruslan tidak mau menandatangani BAP tersebut sebelum berbicara meminta nasihat dari Penasehat Hukum yang telah ditunjuk pada tanggal 23 Mei 2020,” terang Tonin.

Gunakan Hape Penyidik

Tonin mengatakan, dengan menggunakan HP Penyidik, maka Ruslan dapat berbicara dengannya selaku penasehat hukum. Dengan dasar Ruslan telah mengakui membuat rekaman dengan handphone terkait dengan surat terbuka kepada Joko Widodo, maka nasihat Tonin jika telah mengakui maka sepatutnya (BAP) di tanda tangani.

Diperiksa Rapid Test

Menurutnya, Ruslan sebelum menandatangani Surat Perintah Penahanan, maka oleh penasehat Hukumnya ditanyakan terlebih dahulu status COVID-19 yang bersangkutan. Penyidik kemudian menunjukkan Surat Keterangan Dokter Klinik Polres Buton tanggal 28 Mei 2020 bahwa Ruslan telah di tes menggunalan RAPID TEST dengan hasil non reaktif.

“Berdasarkan Kit Rapid Test Hasil Pemeriksaan maka setelah membaca Surat Perintah Penahanan nomor: SP.Han/40/V/2020/Dittipidsiber tanggal 29 Mei 2020 yang telah disiapkan dan sudah di tanda tangani oleh Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi SIK, Direktur Tindak Pidana Siber, selaku Penyidik maka diberikan oleh Penyidik waktu kepada Tersangka Ruslan untuk meminta Nasihat kepada Tonin.

Diceritakan Tonin, setelah diberi pemahaman, apakah Saudara (Ruslan Buton) melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, maka dijawab oleh Ruslan, “tidak karena yang saya perbuat tidak sebagaimana dimaksud pasal pidana tersebut”.

Selanjutnya Tonin memberikan nasehat hukumnya, jika merasa “tidak” apakah mau ditahan terhadap apa yang tidak diperbuat? maka Tonin menganjurkan kepada Ruslan (berhak) menolak untuk ditahan.

Ruslan Tolak BA Penahanan

Ruslan menolak mengakui dan menolak menandatangani Berita Acara Penahanan. Namun setelah ketegangan tersebut. Selanjutnya Penyidik meminta Ruslan untuk menanda tangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Penahanan. Berdasarkan Nasihat Tonin, maka Ruslan Buton menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Tonin kembali menerangkan, sekitar 7 jam setelah tiba di ruang periksa Dittipidsiber lantai 15 Gedung Bareskrim, maka sekitar pukul 08.00 WIB, dengan diantar Tonin bersama 3 orang Penyidik maka Ruslan Buton resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Dari tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini